Kabarminang — Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2025 tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sumbar pada Jumat (29/5/2026). LHP diterima Wali Kota Pariaman, Yota Balad, dari Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra.
Yota mengatakan raihan WTP tersebut menjadi yang ke-13 kalinya bagi Pemko Pariaman, dengan 11 kali di antaranya diraih secara berturut-turut sejak 2015.
Ia mengatakan LKPD yang disusun Pemerintah Kota Pariaman telah mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia melanjutkan, pencapaian ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menyelenggarakan anggaran daerah secara profesional dan berkualitas.
“Ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan profesional,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim penyusun laporan keuangan daerah, mulai dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Inspektorat, hingga seluruh OPD yang telah bekerja maksimal dalam memastikan laporan keuangan tersusun sesuai ketentuan.
















