Kabarminang — Polisi menangkap seorang pemuda di dalam penginapan Telabang Sakti di Jorong Kamang, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 7.00 WIB atas dugaan mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial AM (24 tahun), penganggur, warga Jorong Kamang Makmur, Nagari Kamang.
Perihal penangkapan AM, Syafwal menceritakan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi sabu-sabu. Setelah memperoleh laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelaku transaksi narkoba tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya mengantongi nama pemuda berinisial AM sebagai salah satu pelaku. Pihaknya lalu menangkap AM, yang saat itu berada di dalam penginapan Telabang Sakti.
Setelah itu, kata Syafwal, pihaknya menggeledah AM dengan disaksikan oleh anggota Satpam penginapan dan warga setempat. Berdasarkan penggeledahan, pihaknya menemukan sebuah plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu-sabu yang terbungkus timah rokok dan sebuah plastik klip berukuran kecil berisi sabu-sabu.
“Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya. Beratnya belum ditimbang di Pegadaian,” ujar Syafwal pada Jumat (16/5/2026).
Selain itu, pihaknya menyita barang bukti lain dalam kasus itu berupa sebuah alat isap (bong) yang sudah dirakit menggunakan jarum yang sudah dimodifikasi, sebuah korek api yang sudah dirakit menggunakan jarum yang sudah dimodifikasi, dan sebuah ponsel Android merek Realme C17.
Pihaknya membawa AM dan semua barang bukti itu ke Markas Polres Sijunjung. Kini AM harus merasakan lantai dingin rutan polres selama masa proses hukum kasusnya berjalan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
















