Kabarminnag — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang membongkar sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, pada Jumat (15/5/2026).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan lapak PKL tersebut sengaja ditinggalkan pemilik di lokasi.
“Lapak-lapak yang melanggar aturan itu kemudian dibawa dan diamankan ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menyebut penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan menjaga keindahan kota agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Selain lapak, sejumlah barang milik PKL yang diamankan petugas juga telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengimbau seluruh pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku serta bekerja sama dengan petugas dalam menjaga ketertiban kota.
















