Jumat, Mei 1, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi di Padang Pariaman Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Narkoba dan Absen Sebulan

Rendi Hakimi
Jumat, 1 Mei 2026 19:20
in Kabar Sumbar
Polres Padang Pariaman memecat Aipda Arma Hoky secara tidak hormat karena kasus narkoba dan mangkir 30 hari, sebagai bentuk penegakan disiplin dan integritas Polri.

Polres Padang Pariaman memecat Aipda Arma Hoky secara tidak hormat karena kasus narkoba dan mangkir 30 hari, sebagai bentuk penegakan disiplin dan integritas Polri.


Kabarminang – Seorang personel Polres Padang Pariaman, Aipda Arma Hoky, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Pemecatan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti terlibat kasus narkoba dan tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan.

Upacara PTDH digelar pada Senin (27/4/2026) pukul 07.00 WIB di Lapangan Apel Polres Padang Pariaman. Pemberhentian itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Barat Nomor: KEP/135/III/2026 tanggal 11 Maret 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari, yang memimpin langsung upacara tersebut menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari pelanggaran disiplin berat.

“Yang bersangkutan tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. Dalam aturan internal Polri, itu sudah masuk kategori pelanggaran serius dan berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Riyana saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, PTDH merupakan sanksi terberat dalam institusi Polri yang dijatuhkan melalui proses panjang, mulai dari pemeriksaan hingga sidang kode etik profesi.

“Prosesnya tidak singkat dan sudah melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku. Ini bagian dari komitmen kami dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme anggota,” tegasnya.

Upacara pemecatan dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Dalam prosesi tersebut, dibacakan surat keputusan Kapolda, disusul dengan pencoretan foto personel sebagai simbol resmi pemberhentian.

Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Utama Polres, para Kapolsek, perwira, bintara, serta ASN di lingkungan Polres Padang Pariaman.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: disiplin anggota Polrinarkoba polisiPolisi DipecatPolres Padang PariamanPTDH Polrisumbar terbaru

Berita Terkait

Satpam di Pasaman Ngaku Dibegal, Ternyata Rekayasa demi Bayar Cicilan Motor

Satpam di Pasaman Ngaku Dibegal, Ternyata Rekayasa demi Bayar Cicilan Motor

1 Mei 2026
Wali Kota Padang Serap Aspirasi Buruh di Momentum May Day 2026

Wali Kota Padang Serap Aspirasi Buruh di Momentum May Day 2026

1 Mei 2026
Pemkab Padang Pariaman Resmikan Desa Wisata Katapiang, Kampung Nelayan Disulap Jadi Destinasi Bahari Modern

Pemkab Padang Pariaman Resmikan Desa Wisata Katapiang, Kampung Nelayan Disulap Jadi Destinasi Bahari Modern

1 Mei 2026
Ironi Lebaran, Puluhan Penjaga Perlintasan di Padang Pariaman Tak Dapat THR di Tengah Lonjakan Mudik

165 Petugas Dirumahkan, Puluhan Perlintasan Kereta Api di Sumbar Tak Lagi Dijaga

1 Mei 2026
Seorang Polisi di Padang Pariaman Dipecat karena Kasus Narkoba

Seorang Polisi di Padang Pariaman Dipecat karena Kasus Narkoba

1 Mei 2026
Warga Padang Ubah Sisa Makanan Jadi Pupuk Kompos

Warga Padang Ubah Sisa Makanan Jadi Pupuk Kompos

1 Mei 2026
Next Post
“Tidak!” Jawaban Buruh ke Prabowo soal MBG Viral di Medsos

“Tidak!” Jawaban Buruh ke Prabowo soal MBG Viral di Medsos

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

26 April 2026

Dua Tersangka Kasus Pencabulan Pelajar di Pariaman Ditangkap, Satu Eks Anggota DPRD

Anak 14 Tahun di Agam Alami Trauma, Diduga Disetubuhi Ayah Tiri Oknum Polri

30 April 2026

Berbuat Mesum, Dua Guru PPPK di Pesisir Selatan Dipecat, Videonya Tersebar

Berbuat Mesum, Dua Guru PPPK di Pesisir Selatan Dipecat, Videonya Tersebar

1 Mei 2026

Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

Bikin Cacat Wajah Pelanggan, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap di Bukittinggi

30 April 2026

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

25 April 2026

Sigra Tabrak Honda Beat di Kota Solok, Pengendara Patah Kaki dan Tangan

Sigra Tabrak Honda Beat di Kota Solok, Pengendara Patah Kaki dan Tangan

30 April 2026

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

Diduga Berselingkuh dengan Wanita Bersuami, Polisi di Agam Dilaporkan ke Propam

29 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.