Kabarminang – Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang resmi menghentikan kegiatan penjagaan di 54 titik perlintasan sebidang yang tersebar di Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026.
Kepala BTP Kelas II Padang, Hendrialdi, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat tahun 2026. Akibatnya, tidak tersedia alokasi dana dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) balai untuk melanjutkan operasional penjagaan di puluhan titik tersebut.
Penghentian ini turut berdampak pada tenaga kerja di lapangan. Sebanyak 165 petugas penjagaan perlintasan dipastikan mengakhiri masa kontraknya pada 30 April 2026 dan tidak diperpanjang. Dengan demikian, seluruh pos penjagaan di 54 titik akan kosong mulai awal Mei.
Sebagai langkah lanjutan, BTP Kelas II Padang telah meminta Dinas Perhubungan di masing-masing daerah untuk segera melakukan mitigasi keselamatan. Hendrialdi menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan masyarakat saat melintasi rel kereta api tanpa penjagaan.
“Masyarakat diimbau untuk berhati-hati pada saat melintasi perlintasan sebidang karena penjagaan sudah tidak dilanjutkan,” ujarnya dalam surat edaran.
Selain itu, BTP juga mendorong pemerintah daerah untuk mengambil peran aktif dalam menjaga keselamatan masyarakat. Dinas Perhubungan diminta mempertimbangkan alokasi anggaran daerah guna melanjutkan penjagaan, atau berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat untuk menginisiasi penjagaan secara swadaya.
















