Senin, Mei 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kasus Jabatan ASN Pariaman Berakhir di PT TUN, Pemko Kembali Kalah

Rendi Hakimi
Kamis, 2 April 2026 19:19
in Hukum & Kriminal
Yaminu Rizal dan Wali Kota Pariaman, Yota Balad

Yaminu Rizal dan Wali Kota Pariaman, Yota Balad


Kabarminang – Upaya banding Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman atas kemenangan ASN Yaminu Rizal di tingkat pertama tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Institusi itu menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang sebelumnya membatalkan keputusan pembebasan tugas sementara terhadap Yaminu Rizal.

Putusan banding Nomor 23/B/2026/PT.TUN.MDN tersebut diputus dalam musyawarah majelis hakim pada 30 Maret 2026 dan diucapkan secara elektronik pada 1 April 2026.

Kuasa hukum Yaminu Rizal, Yohanas Permana, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan tingkat banding tersebut.

“Majelis hakim tingkat banding telah menilai secara objektif dan menyatakan bahwa pertimbangan hukum PTUN Padang sudah tepat dan benar. Artinya, sejak awal keputusan pembebasan tugas sementara terhadap klien kami memang tidak sah,” ujar Yohanas kepada Kabarminang.com pada Kamis (2/4/2026).

Perkara itu bermula dari terbitnya Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tertanggal 3 Juli 2025 tentang Pembebasan Tugas Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. Saat itu, Yaminu Rizal menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pariaman.

Menurut Yohanas, setelah menerima keputusan tersebut, kliennya menempuh upaya administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, keberatan administratif yang diajukan tidak mendapatkan tanggapan tertulis.

“Karena tidak ada jawaban atas keberatan administratif yang telah diajukan, maka kami menempuh jalur hukum melalui PTUN Padang,” katanya.

Pada 18 Desember 2025, PTUN Padang melalui Putusan Nomor 33/G/2025/PTUN.PDG mengabulkan gugatan Yaminu Rizal untuk seluruhnya. Majelis hakim menyatakan batal keputusan wali kota tersebut, mewajibkan pencabutannya, serta memerintahkan rehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat penggugat seperti semula atau pada jabatan yang setingkat.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: banding pemerintah daerahbanding Pemko Pariaman ditolakberita hukum Sumatera Baratbiaya perkara banding PT TUNgugatan PTUN Sumbarhak ASN dilindungi hukumhukum administrasi negara Indonesiakasus ASN Pariamankepastian hukum ASNkeputusan tidak sah pemerintah daerahKeputusan Wali Kota Pariamanpembebasan tugas ASNperkara PTUN Padang 2025PT TUN Medanputusan pengadilan terbaru 2026putusan PTUN Padangrehabilitasi jabatan ASNsengketa jabatan ASNsengketa tata usaha negaraYaminu Rizal menang banding

Berita Terkait

Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp5,8 Juta, Sopir Truk Batu Bara di Payakumbuh Ditangkap

Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp5,8 Juta, Sopir Truk Batu Bara di Payakumbuh Ditangkap

17 Mei 2026
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pasaman Barat, Sita 28 Paket Sabu-Sabu dan 10 Paket Ganja

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pasaman Barat, Sita 28 Paket Sabu-Sabu dan 10 Paket Ganja

17 Mei 2026
Balita di Padang Dianiaya Ayahnya, Korban Disiram Air Panas, Dipukul, dan Digigit

Balita di Padang Dianiaya Ayahnya, Korban Disiram Air Panas, Dipukul, dan Digigit

17 Mei 2026
Gelapkan Uang Pembeli, Pedagang Beras di Solok Ditahan Polisi

Gelapkan Uang Pembeli, Pedagang Beras di Solok Ditahan Polisi

16 Mei 2026
Kuli di Padang Ditangkap karena Curi 66 Batang Kayu Bangunan

Kuli di Padang Ditangkap karena Curi 66 Batang Kayu Bangunan

16 Mei 2026
Tak Punya Pekerjaan, Seorang Pemuda di Sijunjung Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Tak Punya Pekerjaan, Seorang Pemuda di Sijunjung Jadi Pengedar Sabu-Sabu

16 Mei 2026
Next Post
Wako Padang Panjang Lantik Pengurus BPIC 2026–2031, Tekankan Kemandirian Masjid

Wako Padang Panjang Lantik Pengurus BPIC 2026–2031, Tekankan Kemandirian Masjid

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.