Kabarminang — Polisi menangkap terduga pengedar sabu-sabu di Jorong Koto Di Bawah, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril, mengatakan bahwa terduga pengedar tersebut merupakan pria berinisial RI (31), karyawan swasta asal Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.
Perihal penangkapan RI, Azhamu menceritakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang kegiatan yang mencurikan di Jorong Koto Di Bawah. Setelah menerima laporan itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan, kemudian menangkap seorang pria berinisial RI.
Setelah menangkap RI, kata Azhamu, pihaknya menggeledah pria itu disaksikan perangkat nagari. Saat melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu-sabu saat menggeledah RI. Pihaknya juga menyita barang bukti lain dari RI berupa sepeda motor Kymco Cevira, dan uang tunai Rp100.000.
“RI mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya,” ucap Azhamu pada Selasa (31/3/2026).
Azhamu menambahkan bahwa pihaknya membawa RI dan barang bukti ke Markas Polres Dharmasraya. Pihaknya mangategorikan RI sebagai terduga pengedar sau-sabu. Karena itu, pihaknya menjerat RI dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia mengimbau masyarakat Dharmasraya untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba.
















