Kabarminang.com – Polresta Padang masih mendalami kepemilikan dua pucuk senjata airsoft gun jenis Glock yang digunakan oleh dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di Lubuk Begalung Kota Padang, Selasa (17/12) lalu.
Senjata tersebut digunakan tersangka untuk mengelabui targetnya dengan berpura-pura sebagai anggota polisi untuk membubarkan aksi tawuran dan setalah itu mengambil barang berharga milik korbannya.
Wakapolresta Padang, AKBP Rully Indra Wijayanto mengatakan bahwa kepemilikan senjata tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Terkait izin kepemilikan senjata ini, masih kami dalami. Sepengetahuan saya, jenis airsoft gun tidak diperbolehkan dibawa keluar sembarangan,” jelas Rully saat konferensi pers di Polresta Padang, Rabu (18/12).
Diketahui, dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, Pasal 4 ayat 4 menyatakan bahwa airsoft gun hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.
Selain itu, Rully juga membantah tudingan yang menyebut para tersangka merupakan anggota kepolisian.
“Tersangka hanya mengaku sebagai polisi untuk merampas barang berharga milik korban. Tersangka Sony diketahui bekerja di sektor swasta, sementara Roby merupakan pegawai di salah satu kantor pemerintahan,” jelasnya.