Kabarminang — Pemerintah kota bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pariaman resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah pada 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Ketua BAZNAS Pariaman, Zalman Zaunit, mengatakan, berdasarkan hasil rapat awal Maret 2026 dengan sejumlah unsur terkait mulai dari organisasi keagamaan, hingga perangkat daerah menetapkan zakat fitrah sebesar 3 1/3 liter beras atau setara dengan 2,5 kilogram beras per jiwa.
Ia melanjutkan, masyarakat juga dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi.
“Jika dibayarkan dalam bentuk uang maka disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah yang ditetapkan untuk Ramadan tahun ini terdiri dari tiga kategori, untuk beras kualitas I sebesar Rp55.000 per jiwa, beras kualitas II Rp45.000 per jiwa, dan beras kualitas III Rp40.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, rapat tersebut juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa dengan alasan syar’i sebesar tiga kali makan untuk mustahik per hari, atau jika dinilai dalam bentuk uang sebesar Rp45.000 per hari.
Zalman berharap penetapan tersebut dapat menjadi pedoman bagi masyarakat Kota Pariaman dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada 2026.
“Kami berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar bisa segera disalurkan kepada mustahik yang berhak menerimanya,” imbuhnya.














