Senin, Mei 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

KAI Sumbar Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Rel Usai Tiga Pelajar Tertabrak Kereta Api

Redaksi
Minggu, 8 Maret 2026 16:50
in Kabar Sumbar

Kabarminang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api setelah insiden tertabraknya tiga pelajar oleh KA B56A Lembah Anai relasi Padang–Kayu Tanam di Kota Padang, Sabtu (7/3/2026) malam.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan jalur rel kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. Karena itu, masyarakat tidak diperbolehkan berada ataupun melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

Ia menjelaskan larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1) yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

“Artinya, larangan itu berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali,” kata Reza, Minggu (8/3/2026).

Reza menambahkan, ruang manfaat jalur kereta api meliputi rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel, termasuk ruang di atas dan bawahnya yang digunakan untuk konstruksi serta fasilitas operasi kereta api. Kawasan tersebut bersifat tertutup untuk umum.

Ia juga mengingatkan bahwa berbagai aktivitas seperti duduk di rel, nongkrong, bermain, berjualan, menggembala ternak, hingga membuang sampah di sekitar jalur kereta api merupakan pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan.

Menurutnya, setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

KAI Divre II Sumbar, lanjutnya, terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, pemerintah daerah, serta sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan jika melihat ada aktivitas berbahaya di jalur kereta api,” ujarnya.

Sebelumnya, tiga pelajar tertabrak KA B56A Lembah Anai di jalur rel kilometer 15+400 petak jalan Stasiun Padang–Stasiun Tabing, tepatnya di depan SLB Karya Padang, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, sekitar pukul 19.15 WIB.

Dalam kejadian tersebut, dua pelajar dilaporkan meninggal dunia, yakni Wahyu Rizki Anugrah (18) dan David Ricardo (18). Sementara satu korban lainnya, Valza (17), mengalami luka serius dan masih dalam kondisi kritis.

Ketiga korban diketahui merupakan pelajar SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.


Tags: jalur kereta apiKA Lembah AnaiKAI SumbarKecelakaan Kereta Apikecelakaan pelajar Padangkeselamatan rel kereta api

Berita Terkait

Pemko Padang Berikan Pendampingan kepada Balita yang Dianiaya Ayahnya

Pemko Padang Berikan Pendampingan kepada Balita yang Dianiaya Ayahnya

18 Mei 2026
Pemkab Akan Gelar Dharmasraya Champions League

Pemkab Gelar Dharmasraya Champion League, Persaingan Antarnagari Diprediksi Sengit

18 Mei 2026
Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026
Hadiri Perayaan Jubilum HKBP Padang, Wali Kota: Toleransi Harus Terus Dijaga

Hadiri Perayaan Jubilum HKBP Padang, Wali Kota: Toleransi Harus Terus Dijaga

17 Mei 2026
Bupati Solok Selatan Sebut Car Free Day Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

Bupati Solok Selatan Sebut Car Free Day Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

17 Mei 2026
Prakiraan Cuaca Sumbar 31 Maret-2 April 2026: Siaga Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

Waspada! Hujan Lebat Guyur Sumbar hingga 19 Mei 2026

17 Mei 2026
Next Post
Dua Siswa SMA Padang Pariaman Tewas Tertabrak Kereta Api di Padang

Dua Siswa SMA Padang Pariaman Tewas Tertabrak Kereta Api di Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.