Senin, Agustus 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

KAI Sumbar Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Rel Usai Tiga Pelajar Tertabrak Kereta Api

Redaksi
Minggu, 8 Maret 2026 16:50
in Kabar Sumbar

Kabarminang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api setelah insiden tertabraknya tiga pelajar oleh KA B56A Lembah Anai relasi Padang–Kayu Tanam di Kota Padang, Sabtu (7/3/2026) malam.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan jalur rel kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. Karena itu, masyarakat tidak diperbolehkan berada ataupun melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

Ia menjelaskan larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1) yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

“Artinya, larangan itu berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali,” kata Reza, Minggu (8/3/2026).

Reza menambahkan, ruang manfaat jalur kereta api meliputi rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel, termasuk ruang di atas dan bawahnya yang digunakan untuk konstruksi serta fasilitas operasi kereta api. Kawasan tersebut bersifat tertutup untuk umum.

Ia juga mengingatkan bahwa berbagai aktivitas seperti duduk di rel, nongkrong, bermain, berjualan, menggembala ternak, hingga membuang sampah di sekitar jalur kereta api merupakan pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan.

Menurutnya, setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

KAI Divre II Sumbar, lanjutnya, terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, pemerintah daerah, serta sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan jika melihat ada aktivitas berbahaya di jalur kereta api,” ujarnya.

Sebelumnya, tiga pelajar tertabrak KA B56A Lembah Anai di jalur rel kilometer 15+400 petak jalan Stasiun Padang–Stasiun Tabing, tepatnya di depan SLB Karya Padang, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, sekitar pukul 19.15 WIB.

Dalam kejadian tersebut, dua pelajar dilaporkan meninggal dunia, yakni Wahyu Rizki Anugrah (18) dan David Ricardo (18). Sementara satu korban lainnya, Valza (17), mengalami luka serius dan masih dalam kondisi kritis.

Ketiga korban diketahui merupakan pelajar SMA Negeri 1 Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.


Tags: jalur kereta apiKA Lembah AnaiKAI SumbarKecelakaan Kereta Apikecelakaan pelajar Padangkeselamatan rel kereta api

Berita Terkait

377 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Terima Remisi HUT RI ke-81

377 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Terima Remisi HUT RI ke-81

17 Agustus 2026
Tambang Batu Bara di Tanah Ulayat Pesisir Selatan Ditolak Warga, Ada Alat Berat di Lokasi

Ditolak Warga, PT PPC Buka Suara soal Tambang Batu Bara di Pesisir Selatan

17 Agustus 2026
HUT RI ke-81, Wali Kota Payakumbuh Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

HUT RI ke-81, Wali Kota Payakumbuh Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

17 Agustus 2026
LKAAM Sumbar Imbau Perayaan HUT RI dengan Orgen Tunggal Tak Tampilkan Pertunjukan Vulgar

LKAAM Sumbar Imbau Perayaan HUT RI dengan Orgen Tunggal Tak Tampilkan Pertunjukan Vulgar

17 Agustus 2026
Wali Kota Padang Buka Turnamen Bola Voli Antar Kelurahan se-Kecamatan Koto Tangah

Wali Kota Padang Buka Turnamen Bola Voli Antar Kelurahan se-Kecamatan Koto Tangah

17 Agustus 2026
Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Pariaman, Ini Identitasnya

Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Pariaman, Ini Identitasnya

17 Agustus 2026
Next Post
Dua Siswa SMA Padang Pariaman Tewas Tertabrak Kereta Api di Padang

Dua Siswa SMA Padang Pariaman Tewas Tertabrak Kereta Api di Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Video: Oknum TNI AL Cekcok dengan Warga di Padang Usai Tabrakan

Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

15 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

16 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.