Rabu, September 30, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Nasional

Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos, Akun TikTok hingga Roblox Dinonaktifkan

Juni Fitra Yenti
Jumat, 06 Maret 2026 | 20:01
in Nasional
Foto: Ilustrasi ai

Foto: Ilustrasi ai


Kabarminang – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial secara mandiri. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026 dan akan menyasar sejumlah platform digital populer.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur batasan usia minimal pengguna pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) yang bertujuan memperkuat perlindungan anak saat beraktivitas di dunia digital.

Melalui aturan itu, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan membuat atau memiliki akun sendiri pada platform digital yang memiliki potensi risiko tinggi bagi perkembangan mereka.

Pemerintah menilai langkah tersebut perlu diambil karena ancaman di ruang digital semakin nyata dan mengkhawatirkan. Risiko yang dihadapi anak-anak antara lain paparan konten pornografi, praktik perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan internet.

Pada tahap awal implementasi, pengawasan akan difokuskan pada sejumlah platform dengan jumlah pengguna anak yang tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta platform gim Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyadari kebijakan ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama pada masa awal penerapannya. Namun ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat tinggal diam ketika keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia terancam di ruang digital.

Menurut Meutya, melalui regulasi ini tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya dibebankan kepada orang tua, tetapi juga menjadi kewajiban platform digital untuk memastikan ruang digital yang mereka kelola aman bagi pengguna.

“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak kini berada pada platform yang mengelola ruang digital. Kami ingin memastikan bahwa orang tua tidak harus menghadapi tantangan berat ini sendirian,” ujar Meutya dalam siaran pers resminya, Jumat (6/3/2026).

Ia menambahkan bahwa teknologi seharusnya menjadi alat yang membantu kehidupan manusia, bukan justru merusak masa kecil anak-anak.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegasnya.


Tags: anak dan internetaturan media sosial Indonesiabatas usia media sosialcyber bullyingkeamanan anak onlineKeamanan SiberKebijakan PemerintahKomdigiliterasi digitalmedia sosialperlindungan anakplatform digitalregulasi internetregulasi teknologi Indonesiaruang digitalverifikasi usia pengguna

Berita Terkait

Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

29 September 2026
Viral Ejek Korban Keracunan MBG Hilang Ingatan, Pegawai SPPG Berujung Dipecat

Viral Ejek Korban Keracunan MBG Hilang Ingatan, Pegawai SPPG Berujung Dipecat

21 September 2026
Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi BBM hingga Obat

Prabowo Sebut Kelapa Sawit Tanaman Ajaib, Bisa Jadi BBM hingga Obat

20 September 2026
Prabowo Ingin Pendidikan SD hingga Universitas Negeri Gratis, Dananya dari Uang Korupsi

Prabowo Ingin Pendidikan SD hingga Universitas Negeri Gratis, Dananya dari Uang Korupsi

20 September 2026
3.227 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Sumsel Tertinggi, di Sumbar 449 Titik

3.227 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Sumsel Tertinggi, di Sumbar 449 Titik

19 September 2026
Prabowo Sindir Pakar, Sebut Saking Pintarnya Jadi Goblok

Prabowo Sindir Pakar, Sebut Saking Pintarnya Jadi Goblok

19 September 2026
Next Post
Petani di Padang Pariaman Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi

Petani di Padang Pariaman Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

27 September 2026

Berita Terkini

Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

29 September 2026

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Potensi Lahar

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Potensi Lahar

29 September 2026

Dana Belum Cair, KONI Pesisir Selatan Gunakan Skema Tunda Bayar untuk Berangkatkan Atlet ke Porprov

29 September 2026

Rumah Warga di Lima Puluh Kota Ludes Terbakar Api

Rumah Warga di Lima Puluh Kota Ludes Terbakar Api

29 September 2026

Galodo Terjang Arosuka Solok, Pakar Ungkap Dampak Perubahan Lahan di Hulu DAS Sumani

Aktivitas OPD Terbagi di Arosuka dan Koto Baru, Pemkab Solok: Bukan Pemindahan Ibu Kota

29 September 2026

Pariaman Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gempa dan Tsunami

Pariaman Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gempa dan Tsunami

29 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.