Kabarminang — Polisi menangkap pencuri iPhone 11 Pro Max 64GB inisial FYP (46) di kawasan Komplek Almara, Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Padang, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku merupakan driver ojek online (ojol).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan aksi pencurian terjadi di tepi Jalan Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Ia menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polresta Padang pada 25 Februari 2026. Usai menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan.
“Melalui fitur iCloud, perangkat tersebut terlacak berada di kawasan Komplek Almara, Jalan Mawar Putih Raya, Kelurahan Korong Gadang. Mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polresta Padang bersama korban langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang terdeteksi.
“Di lokasi itu, petugas menemukan sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan kendaraan yang terekam CCTV saat aksi pencurian berlangsung. Tidak jauh dari kendaraan tersebut, terlihat seorang pria sedang duduk di atas motor yang dicurigai,” ujarnya.
Ia melanjutkan, petugas kemudian melakukan interogasi terkait keberadaan iPhone 11 Pro Max 64GB warna hijau milik korban kepada pria tersebut. Saat itu juga, pria itu mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian.
“Tanpa perlawanan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir ojek online ini menyerahkan ponsel yang disembunyikan di dalam jok sepeda motornya,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu iPhone 11 Pro Max 64GB warna hijau beserta kotaknya, serta satu motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 4725 IA.















