Kabarminang – Sebuah video yang beredar di media sosial pada Senin (23/2/2026) memperlihatkan dugaan permintaan uang kepada pengendara mobil di portal jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai. Dalam narasi video tersebut, kendaraan disebut bisa melintas di luar jam operasional setelah membayar Rp150 ribu.
Dalam rekaman yang diunggah Instagram infosumbar, terlihat sebuah mobil mendekati portal jalan yang masih tertutup. Seorang pria mengenakan rompi kuning tampak berjaga di lokasi. Pengendara terdengar menyampaikan bahwa ia mendapat informasi dari pedagang sebelumnya dan cukup mengatakan memiliki saudara pemilik warung di atas agar dapat melintas.
Setelah percakapan singkat, portal kemudian dibuka dan mobil tersebut melanjutkan perjalanan. Dalam keterangan video, peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB atau di luar jam operasional jalur tersebut.
Narasi video juga menyebutkan adanya permintaan pembayaran sebesar Rp150 ribu agar kendaraan dapat melewati portal. Disebutkan pula, pengendara yang hendak menuju Bengkulu memilih membayar karena mempertimbangkan waktu tempuh dan tidak ingin menunggu terlalu lama.
Menanggapi beredarnya video itu, Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, mengatakan hingga kini belum ada laporan resmi maupun konfirmasi terkait dugaan tersebut.
“Dilihat dari video itu tidak adanya petugas kepolisian, jadi siapa petugas yang dimaksud kita tidak tahu. Laporan dari masyarakat juga tidak ada,” ujarnya dikonfirmasi Sumbarkita.
Ia menjelaskan bahwa akses jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai di luar pukul 17.00 WIB hingga 08.00 WIB tidak diperbolehkan. Pengecualian hanya diberikan untuk ambulans, khususnya yang membawa pasien dalam kondisi darurat. Selain itu, pada jam istirahat zuhur sepeda motor bisa melintas, namun tidak diperbolehkan secara resmi.
Menurutnya, masyarakat diminta mematuhi ketentuan waktu melintas yang telah ditetapkan dan tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan bisa membuka akses dengan imbalan tertentu.
“Jangan mudah percaya dengan oknum-oknum yang menjanjikan bisa melewati jalur Lembah Anai di luar waktu yang ditentukan dengan memberikan sejumlah imbalan,” katanya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau mengetahui praktik serupa agar segera melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
















