Jumat, April 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Ayah Tersangka Usai Bunuh Pelaku Pencabulan Anak di Padang Pariaman, Polisi Sebut Pembunuhan Berencana

Rendi Hakimi
Sabtu, 14 Februari 2026 20:41
in Peristiwa
Kapolres Pariaman, AKBP Andrenaldo Ademi

Kapolres Pariaman, AKBP Andrenaldo Ademi


Kabarminang – Kasus ayah yang membunuh pelaku pencabulan anaknya di Padang Pariaman menjadi sorotan publik, setelah sang ayah, ED, warga Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini memicu beragam reaksi masyarakat, mulai dari empati hingga kritik, terutama terkait status hukum tindakan ED. Bagaimana tanggapan polisi?

Kapolres Pariaman, AKBP Andrenaldo Ademi menyebut bahwa perkara yang menjerat ED alias Edi adalah pembunuhan berencana, bukan tindakan spontan. Penetapan tersangka ED didasarkan pada alat bukti dan rangkaian peristiwa selama penyidikan

“Kasus ini adalah pembunuhan berencana. Itu berdasarkan alat bukti dan rangkaian peristiwa yang kami temukan dalam proses penyidikan,” tegas Kapolres Pariaman saat merilis kembali kasus ini, Sabtu (14/2/2026).

Dia menjelaskan sesuai fakta penyidikan kasus ini dilatarbelakangi oleh pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Korban masih anak di bawah umur. Perkaranya adalah pencabulan sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak. Kami menangani perkara ini sesuai konstruksi hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dia bilang ED dijerat pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres menekankan bahwa penyidik bekerja berdasarkan ketentuan KUHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa intervensi opini publik maupun tekanan media sosial.

“Ancaman hukuman yang disangkakan bisa berupa pidana seumur hidup atau maksimal hukuman mati. Namun yang berwenang menjatuhkan vonis adalah pengadilan, bukan polisi. Kami hanya memproses sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Saat ini, berkas perkara ED masih dalam tahap pelengkapan, termasuk keterangan saksi ahli. Sementara, berkas kasus pencabulan dengan tersangka Noval telah memasuki tahap dua.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” ujar Kapolres.

“Kami meminta masyarakat bijak menggunakan media sosial. Jangan membuat narasi yang tidak berdasar atau hoaks karena bisa menyesatkan publik dan mengganggu proses hukum,” tambahnya.

Kronologi dan Duduk Perkara Kasus ED

Kasus bermula dari laporan pencabulan terhadap anak perempuan Edi yang diketahui kelahiran 2008. Laporan disampaikan ke polisi pada 23 September 2025. Edi datang bersama sang anak, yang menjadi korban, dan Fikri, yang tak lain adalah suami adik perempuannya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: DPREDFikrihukum IndonesiaNovalPembunuhan berencanaPencabulanPencabulan AnakPolres Pariaman

Berita Terkait

Rumah, Mobil, dan Motor Terbakar di Agam, Pria 68 Tahun Alami Luka Bakar

Damkar Agam Beberkan Penyebab Mobilnya Kehabisan BBM Saat Menuju Lokasi Kebakaran

3 April 2026
Disambar Petir, Atap Rumah Warga di Tanah Datar Bolong

Disambar Petir, Atap Rumah Warga di Tanah Datar Bolong

3 April 2026
Sesosok Mayat Terkapar di Pinggir Sawah di Pesisir Selatan

Sesosok Mayat Terkapar di Pinggir Sawah di Pesisir Selatan

3 April 2026
Rumah Warga di Padang Pariaman Habis Terbakar Jelang Subuh

Rumah Warga di Padang Pariaman Habis Terbakar Jelang Subuh

3 April 2026
Rumah, Mobil, dan Motor Terbakar di Agam, Pria 68 Tahun Alami Luka Bakar

Mobil Kehabisan BBM di Jalan, Damkar Agam Batal Padamkan Kebakaran

3 April 2026
Mahasiswa di Padang Dilaporkan Hilang Sejak November 2025, Keluarga Minta Bantuan Publik

Mahasiswa di Padang Dilaporkan Hilang Sejak November 2025, Keluarga Minta Bantuan Publik

2 April 2026
Next Post
Sedang Panen Padi, Tiga Warga di Pasaman Barat Luka-Luka Diserang Beruang Liar

Sedang Panen Padi, Tiga Warga di Pasaman Barat Luka-Luka Diserang Beruang Liar

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.