Kabarminang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 atau 1447 Hijriah. Penetapan ini menjadi acuan resmi bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah menjelang Idulfitri.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama yang difasilitasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Padang Pariaman. Musyawarah digelar di Kantor Baznas Padang Pariaman dan dihadiri sejumlah unsur lintas instansi pada (5/2/2026).
Berdasarkan hasil musyawarah, MUI Padang Pariaman menetapkan besaran zakat fitrah dalam tiga kategori sesuai kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Beras standar: Rp40.000 per jiwa
Beras medium: Rp45.000 per jiwa
Beras premium: Rp50.000 per jiwa
Klasifikasi tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di pasaran serta prinsip keadilan agar masyarakat dapat membayar zakat fitrah sesuai kemampuan dan kebiasaan konsumsi sehari-hari.
Ketua Baznas Kabupaten Padang Pariaman, M. Defriadi menyampaikan pihaknya mendukung penuh penetapan tersebut dan siap menjadikannya sebagai pedoman resmi dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat fitrah tahun 1447 Hijriah.
“Baznas selaku lembaga resmi pengelola zakat tentu mendukung penuh fatwa MUI ini. Ini menjadi penguat agar pengelolaan zakat fitrah berjalan tertib, terukur, dan sesuai ketentuan syariat,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya ketetapan tersebut, pengelolaan zakat fitrah di Padang Pariaman dapat semakin optimal, transparan, serta memberi dampak nyata bagi para mustahik dan kesejahteraan umat.
















