Rabu, Mei 20, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Resmi! Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Padang Pariaman

Juni Fitra Yenti
Minggu, 8 Februari 2026 18:17
in Kabar Sumbar

Kabarminang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 atau 1447 Hijriah. Penetapan ini menjadi acuan resmi bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah menjelang Idulfitri.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama yang difasilitasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Padang Pariaman. Musyawarah digelar di Kantor Baznas Padang Pariaman dan dihadiri sejumlah unsur lintas instansi pada (5/2/2026).

Berdasarkan hasil musyawarah, MUI Padang Pariaman menetapkan besaran zakat fitrah dalam tiga kategori sesuai kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Beras standar: Rp40.000 per jiwa

Beras medium: Rp45.000 per jiwa

Beras premium: Rp50.000 per jiwa

Klasifikasi tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di pasaran serta prinsip keadilan agar masyarakat dapat membayar zakat fitrah sesuai kemampuan dan kebiasaan konsumsi sehari-hari.

Ketua Baznas Kabupaten Padang Pariaman, M. Defriadi menyampaikan pihaknya mendukung penuh penetapan tersebut dan siap menjadikannya sebagai pedoman resmi dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat fitrah tahun 1447 Hijriah.

“Baznas selaku lembaga resmi pengelola zakat tentu mendukung penuh fatwa MUI ini. Ini menjadi penguat agar pengelolaan zakat fitrah berjalan tertib, terukur, dan sesuai ketentuan syariat,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya ketetapan tersebut, pengelolaan zakat fitrah di Padang Pariaman dapat semakin optimal, transparan, serta memberi dampak nyata bagi para mustahik dan kesejahteraan umat.

 


Tags: Baznas Padang Pariamanberita Padang Pariamanfidyah 2026idul fitri 2026MUI padang pariamanramadhan 2026Sumbarzakat fitrah 1447 hzakat fitrah 2026zakat fitrah padang pariaman

Berita Terkait

Peringati Harkitnas 2026, Pemko Padang Panjang Gaungkan Semangat Kebangkitan dan Literasi Digital

Peringati Harkitnas 2026, Pemko Padang Panjang Gaungkan Semangat Kebangkitan dan Literasi Digital

20 Mei 2026
Pasangan Diduga Bukan Suami Istri di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Pasangan Diduga Bukan Suami Istri di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026
Dorong Digitalisasi Data, Pemkab Padang Pariaman Luncurkan Aplikasi SICANTIK PKK

Dorong Digitalisasi Data, Pemkab Padang Pariaman Luncurkan Aplikasi SICANTIK PKK

20 Mei 2026
Wali Kota Pariaman Ajukan Tujuh Proposal Pembangunan ke Menteri PPN

Wali Kota Pariaman Ajukan Tujuh Proposal Pembangunan ke Menteri PPN

20 Mei 2026
Pemko Bukittinggi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran 1 Mei 2026

Pemko Bukittinggi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran 1 Mei 2026

20 Mei 2026
Kominfo dan Polres Padang Panjang Teken PKS untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Kominfo dan Polres Padang Panjang Teken PKS untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

20 Mei 2026
Next Post
Wali Kota Padang Dukung Program Pertukaran Pelajar YARI-Finlandia

Wali Kota Padang Dukung Program Pertukaran Pelajar YARI-Finlandia

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026

Lansia Tersesat 10 Hari di Hutan Lima Puluh Kota Bertemu Rumah Megah hingga Penari

Lansia Tersesat 10 Hari di Hutan Lima Puluh Kota Bertemu Rumah Megah hingga Penari

14 Mei 2026

Seorang Siswi SMK di Payakumbuh Ketahuan Bawa Ganja ke Sekolah

Seorang Siswi SMK di Payakumbuh Ketahuan Bawa Ganja ke Sekolah

14 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.