Kabarminang — Sekretaris DPRD Padang Pariaman, Armeyn Rangkuti, memastikan bahwa pria homoseksual berinisial IH (40 tahun) yang digerebek di Pariaman akan dipecat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
“Saya sudah meminta konfirmasi Sekda Padang Pariaman. Sekda mengatakan bahwa PPPK itu dipastikan untuk dipecat,” ujar Armeyn kepada Kabarminang.com pada Rabu (4/2/2026).
Armeyn mengatakan bahwa ia sudah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Padang Pariaman dan Badan Kepegawaian Negara sehubungan dengan rencana pemecatan itu.
“Saya belum tahu seperti apa mekanisme pemecatannya karena kasus pelanggaran oleh PPPK ini baru pertama kali terjadi di Padang Pariaman,” tuturnya.
Armeyn menginformasikan bahwa IH merupakan petugas kebersihan di DPRD kabupaten itu, bukan pramu kantor (office boy) sebagaimana yang diberitakan. Ia menyebut bahwa IH berstatus PPPK paruh waktu.
“Dia baru dilantik Januari kemarin. Dia bahkan belum menerima gaji sebagai PPPK paruh waktu karena baru dilantik,” ucap Armeyn.
Armeyn mengatakan bahwa IH sudah bekerja di DPRD Padang Pariaman sebagai petugas kebersihan sekitar empat tahun.
Perihal kasus IH, Armeyn menceritakan bahwa ia sudah menemui Lurah Ujung Batung dan bhabinkamtibmas setempat untuk memastikan kebenaran informasi tentang perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh dua pria, yang salah satunya merupakan pegawai Seketariat DPRD Padang Pariaman berinisial IH (40 tahun). Berdasarkan keterangan yang ia dapatkan dari lurah dan bhabinkamtibmas, warga setempat memiliki bukti bahwa kedua pria tersebut melakukan perbuatan menyimpang dan kedua pelaku pun mengakui perbuatan tersebut.
















