Kabarminang — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu di rumahnya, Jalan Perwira II No. 33, RT 003, RW 003, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 9.30 WIB.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi, mengatakan bahwa terduga pengedar itu berinisial D (40 tahun). Dari D, pihaknya menyita puluhan paket sabu-sabu.
Perihal penangkapan itu, Ricky menceritakan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga tentang dugaan peredaran narkotika, yang melibatkan pria berinisial D. Pihaknya kemudian memulai penyelidikan intensif pada Jumat (30/1/2026) pukul 11.00 WIB pada rumah di Jalan Perwira II No. 33.
“Tim melakukan profiling di sekitar lokasi hingga berhasil memperoleh denah rumah dan memastikan keberadaan barang bukti narkotika di sana,” ujar Ricky pada Senin (2/2/2026).
Puncaknya, kata Ricky, tim gabungan melakukan penggerebekan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Di lokasi tersebut petugas menangkap D, kemudian menggeledah seluruh rumah berlantai tiga itu, dengan disaksikan perangkat pemerintah nagari setempat.
“Upaya tersangka untuk mengelabui petugas gagal saat tim melakukan penyisiran detail, di setiap ruangan. Petugas menemukan satu bungkus plastik besar bermerek Durian berisi sabu-sabu. yang disimpan di dalam lemari kamar di lantai dua,” tutur Ricky.
Ricky mengatakan bahwa petugas melanjutkan pencarian ke lantai tiga rumah tersebut. Ia menyebut bahwa petugas menemukan sebuah tas jinjing yang berisi empat paket besar sabu-sabu dengan merek serupa.
“Penemuan mengejutkan lainnya berada di bawah tumpukan kasur. Ditemukan pula dua plastik biru berisi 24 paket sedang sabu-sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan kasur,” ucap Ricky.
















