Kabarminang.com – Dua pria di Kabupaten Limapuluh Kota ditangkap polisi terkait peredaran narkoba. Pelaku bernama Jefri Gandi (30) dan Bambang Srianto (43) warga Kecamatan Kapur IX.
Keduanya pengedar yang meresahkan warga itu ditangkap oleh personil Polres Limapuluh Kota. Saat penangkapan, satu paket sabu berhasil diamankan petugas.
“Pelaku ditangkap beberapa hari yang lalu. Di tangan kedua pelaku berhasil diamankan 1 paket sabu ukuran sedang,” kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid, Kamis (12/12).
Dia bilang penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota di Kecamatan Kapur IX sering terjadi transaksi sabu.
“Anggota Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Andhika melakukan penyelidikan, setelah rangkaian penyelidikan selesai dan mendapatkan informasi yang akurat. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dewasa yang bernama Gandi yang bertempat di rumah kawasan Kenagarian Durian Tinggi Kecamatan Kapur IX,” terangnya.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan dibalut dengan kertas timah rokok yang ditemukan di atas pot bunga di seputaran kantor Wali Nagari Durian Tinggi.
“Dan sebelumnya pada hari Sabtu 7 Desember sekira pukul 23.00 WIB, terlebih dahulu telah diamankan seorang laki laki bernama Bambang Srianto oleh warga Durian Tinggi karena diduga membawa paketan sabu, di sanalah penyelidikan dimulai dan berhasil menangkap kedua pelaku,” ujarn