Kabarminang — Polisi menangkap pria inisial QAI (22), tersangka pencuri sepeda motor di Tanah Nago, Kenagarian Sungai Pulai, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Selasa (27/1) pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Lunang Silaut, AKP Tri Sukra Martin, mengatakan tersangka merupakan warga setempat yang bekerja sebagai sopir.
“Motor yang dicuri Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BA 6204 GC milik Alga Febri Andika, usia 27 tahun, bekerja sebagai petani. Aksi pencurian itu terjadi pada 27 Januari 2026 pukul 06.00 WIB,” katanya dihubungi Sumbarkita, Rabu (28/1).
Ia mengatakan, kejadian itu berawal ketika korban memarkirkan motornya di teras rumah pada Senin (26/1/2026) malam, kemudian pada Selasa (27/1/2026) pagi motor tersebut hilang.
“Korban hendak pergi ke ladang dengan motornya, ketika dilihat motornya sudah tidak ada,” ujarnya.
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pengecekan dan mendapati sepeda motor tersebut berada di depan rumah pelaku di kawasan Tanah Nago, Kenagarian Sungai Pulai, Kecamatan Silaut.
“Begitu diketahui, kami langsung melakukan penangkapan tersangka. Saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu sepeda motor sudah dibawa ke Mako Polsek Lunang Silaut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Ia mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.















