Rabu, Oktober 21, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Pemko Pariaman Ajukan Banding Setelah PTUN Kabulkan Gugatan ASN

Rendi Hakimi
Jumat, 16 Januari 2026 | 15:06
in Kabar Sumbar
Yaminu Rizal dan Wali Kota Pariaman

Yaminu Rizal dan Wali Kota Pariaman

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Pemerintah Kota Pariaman menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang mengabulkan gugatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Yaminu Rizal, terhadap Wali Kota Pariaman terkait pembebasan tugas sementara dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Afrizal Azhar, menegaskan langkah banding dilakukan karena pihak pemerintah menilai ada dasar hukum yang kuat terkait status kepegawaian Yaminu Rizal.

“Yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai pegawai karena terbukti melanggar disiplin, yaitu tidak hadir selama 28 hari kerja dalam satu tahun tanpa keterangan, sesuai ketentuan Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sudah dilakukan pemanggilan oleh tim pemeriksa, tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir,” jelas Afrizal kepada Sumbarkita, Jumat (16/1/2026).

Afrizal menambahkan, pemberhentian Yaminu Rizal dilakukan dengan hormat dan melalui mekanisme resmi yang sah, serta semua langkah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan pembebasan tugas sementara sebelumnya diterbitkan sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin, dan seluruh proses dijalankan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak ada kesalahan administratif,” ujar Sekda.

Sebelumnya, PTUN Padang pada 18 Desember 2025 memutuskan mengabulkan gugatan Yaminu Rizal. Majelis hakim menyatakan batal Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tanggal 3 Juli 2025 tentang pembebasan tugas sementara, serta memerintahkan pencabutan keputusan tersebut.

PTUN juga mewajibkan pengembalian kedudukan Yaminu Rizal ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp320.000 kepada pihak tergugat.

Kuasa hukum Yaminu Rizal, Yohanas Permana, menjelaskan gugatan diajukan karena tidak adanya tanggapan tertulis atas keberatan administratif yang diajukan kliennya setelah menerima surat pembebasan tugas.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Pemko Pariaman
ShareTweetPin

Berita Terkait

Pemko Padang Targetkan Kembali Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik 2026

Pemko Padang Targetkan Kembali Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik 2026

20 Oktober 2026
Siswi 16 Tahun di Agam Belum Diketahui Keberadaannya, Keluarga Minta Bantuan

Siswi 16 Tahun di Agam Belum Diketahui Keberadaannya, Keluarga Minta Bantuan

20 Oktober 2026
14 Siswa di Tiga Sekolah Rakyat di Sumbar Berhenti Sekolah

14 Siswa di Tiga Sekolah Rakyat di Sumbar Berhenti Sekolah

20 Oktober 2026
Video: Kapal KMP Batumandi Terbakar di Merak, Bus Asal Sumbar Terjebak

Video: Kapal KMP Batumandi Terbakar di Merak, Bus Asal Sumbar Terjebak

20 Oktober 2026
Pemko Padang Jajaki Kerja Sama dengan BRI untuk Optimalkan PAD Lewat Pembayaran Digital

Pemko Padang Jajaki Kerja Sama dengan BRI untuk Optimalkan PAD Lewat Pembayaran Digital

20 Oktober 2026
Viral Video Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit

Viral Video Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit

20 Oktober 2026
Next Post
Harimau Sumatera Muncul di Akses Jalan Perusahaan, Karyawan Diminta Tidak Merekam

Harimau Sumatera Muncul di Akses Jalan Perusahaan, Karyawan Diminta Tidak Merekam

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

Dicari Setelah Videonya Cegat Pengendara Viral, 2 Penagih Utang di Kota Solok Datangi Kantor Polisi

15 Oktober 2026

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

Polisi Datangi Rumah Dua Pria yang Viral Mengadang Pengendara Motor di Kota Solok

14 Oktober 2026

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

Perempuan Asal Padang Pariaman yang Terjatuh di Air Terjun Robo Lima Puluh Kota Ditemukan Tewas

16 Oktober 2026

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

Imam yang Cabuli 2 Anak Kandung di Sijunjung Ancam Tak Biayai Kuliah Korban jika Tolak Dicabuli

14 Oktober 2026

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

Tinggal Sendiri, Pria di Tanah Datar Ditemukan Jadi Mayat, Diduga Sudah 5 Hari Meninggal

15 Oktober 2026

Video: Final Sepak Bola Porprov Sumbar XVI 2026 Berakhir Ricuh, Pemain Terlibat Baku Hantam

Dua Final Porprov Sumbar 2026 Diwarnai Adu Jotos, Panitia Angkat Bicara

15 Oktober 2026

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026

Berita Terkini

Bawa 46,93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Riau

Bawa 46,93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Riau

20 Oktober 2026

Pemko Padang Targetkan Kembali Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik 2026

Pemko Padang Targetkan Kembali Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik 2026

20 Oktober 2026

Siswi 16 Tahun di Agam Belum Diketahui Keberadaannya, Keluarga Minta Bantuan

Siswi 16 Tahun di Agam Belum Diketahui Keberadaannya, Keluarga Minta Bantuan

20 Oktober 2026

14 Siswa di Tiga Sekolah Rakyat di Sumbar Berhenti Sekolah

14 Siswa di Tiga Sekolah Rakyat di Sumbar Berhenti Sekolah

20 Oktober 2026

Jual Ganja kepada Anak Sekolah, Bandar Narkoba di Dharmasraya Ditangkap, 22 Paket Disita

Jual Ganja kepada Anak Sekolah, Bandar Narkoba di Dharmasraya Ditangkap, 22 Paket Disita

20 Oktober 2026

Video: Kapal KMP Batumandi Terbakar di Merak, Bus Asal Sumbar Terjebak

Video: Kapal KMP Batumandi Terbakar di Merak, Bus Asal Sumbar Terjebak

20 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.