Kabarminang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di kawasan Pasar Raya Padang serta sejumlah titik lain di seputaran kota, Selasa (13/1/2026).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban difokuskan pada pedagang yang aktivitasnya menghambat akses keluar-masuk kendaraan dan mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan Pasar Raya Padang.
“Dalam pengawasan ini, kami bersama Satuan Tugas Pasar Raya membantu memindahkan barang dagangan milik PKL yang menghalangi akses jalan,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Selain di kawasan Pasar Raya, petugas Satpol PP juga melakukan patroli di sejumlah lokasi lain, di antaranya Jalan Padang Baru Telkom dan kawasan Taman Rimbo Kaluang. Di lokasi tersebut, petugas mendapati pedagang makanan dan minuman keliling yang berhenti dan berjualan di bahu jalan.
Dalam kegiatan penertiban itu, petugas mengamankan dua unit termos dan satu unit sepeda motor listrik milik PKL yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Seluruh barang tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang untuk keperluan pembinaan lebih lanjut.
Ia melanjutkan, pengawasan dan penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari kegiatan rutin Satpol PP Padang dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menaati aturan yang berlaku demi terwujudnya Kota Padang yang aman, tertib, dan nyaman,” ujarnya.
















