Kabarminang – Pemerintah Kota Padang segera menetapkan zona merah di sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) usai banjir bandang pada 28 November 2025 lalu. Penetapan ini dilakukan untuk mencegah terulangnya bencana serupa yang mengakibatkan ratusan rumah warga rusak berat hingga hanyut.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengatakan banjir besar tersebut telah menyebabkan perubahan alur sungai di beberapa lokasi. Kondisi itu dinilai berisiko tinggi bagi warga yang bermukim di bantaran sungai.
“Kita harus desain zona merah agar (zona) itu tidak ditempati masyarakat dan tidak terjadi lagi kejadian berulang,” ujarnya saat Rapat Pembahasan Perubahan Aliran Sungai bersama akademisi dan stakeholder terkait di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (6/1/2026).
Dua DAS yang menjadi perhatian utama pemerintah kota yakni Sungai Air Dingin dan Sungai Kuranji. Kedua sungai tersebut mengalami perubahan alur yang signifikan akibat endapan lumpur dan pasir, serta kuatnya arus banjir yang menerjang kawasan sekitarnya.
Menurut Fadly, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Karena itu, akademisi dan instansi terkait diundang untuk menelaah secara mendalam perubahan alur sungai serta langkah penanganan yang harus segera dilakukan.
“Setelah ini kita akan dengarkan peta kondisi sungai secara akurat dan selepas itu nanti kita ulang pembahasannya,” jelas Fadly Amran.
Fadly menegaskan, zona merah DAS merupakan kawasan yang tidak boleh ditempati atau didirikan bangunan hunian karena membahayakan keselamatan warga.
“Kalau zona merah, maka dilarang membangun tempat tinggal di situ. Kejelasan zona merah ini harus datang dari pemerintah dan akan segera kita putuskan bersama akademisi. Nantinya juga akan disampaikan ke masyarakat, meskipun mungkin tidak menyenangkan semua pihak,” katanya.
Berdasarkan data Pemko, sekitar 600 rumah dilaporkan hanyut saat banjir bandang 28 November 2025 dan banjir susulan pada 2 Januari 2026. Fadly memperkirakan jumlah tersebut berpotensi bertambah jika banjir kembali terjadi.
Ia juga mengakui bahwa upaya normalisasi sungai, termasuk pembangunan pendaman serta rehabilitasi dan rekonstruksi, membutuhkan waktu panjang hingga tiga tahun.
“Pengerjaan pendaman di sungai membutuhkan waktu panjang hingga tiga tahun, rehab rekon itu tiga tahun, kita tidak bisa menerka-nerka, sebab itu zona merah ini harus segera kita tetapkan,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah akademisi dan pemangku kepentingan, di antaranya Prof Abdul Hakam selaku pakar Teknik Sipil dan Geoteknik Universitas Andalas, Prof Asrinaldi dari FISIP Unand, perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, Kantor Pertanahan Kota Padang, serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
















