Minggu, Oktober 25, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Nasional

Pemerintah Wajibkan Pelaku Usaha yang Putar Lagu dan Musik untuk Bayar Royalti

Redaksi
Selasa, 30 Desember 2025 | 18:17
in Nasional
Ilustrasi penyelenggaraan acara musik di tempat usaha. Ilustrasi: AI

Ilustrasi penyelenggaraan acara musik di tempat usaha. Ilustrasi: AI

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang — Pemerintah mewajibkan pelaku usaha atau penyelenggara acara yang menggunakan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial untuk membayar royalti. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerbitkan surat edaran itu untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.

Melalui surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menerangkan bahwa lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha, seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam pemanfaatan komersial. Oleh karena itu, katanya, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.

“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujarnya pada Senin (29/12) di Kantor DJKI, Jakarta Selatan sebagaimana dilansir dari laman DGIP.go.id.

Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menarik, menghimpun dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK akan menyalurkan royalti kepada para pemilik hak tersebut yang karyanya digunakan.

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menjelaskan bahwa mekanisme ini dibuat agar proses pembayaran royalti lebih mudah dan tertib.

“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.

DJKI berperan sebagai regulator dan pembina, yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan. Selain menetapkan kebijakan, DJKI aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin paham akan pentingnya hak cipta dan tata cara pemenuhan kewajibannya.

Penerbitan surat edaran itu memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. Pemerintah telah mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan komersial lagu/musik seperti di kafe, hotel, bioskop kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMKN yang dibentuk pemerintah dengan tujuan menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah meneken Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang menjadi aturan pelaksana PP 56/2021 juga telah disahkan. Peraturan itu berisi fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial lagu dan/atau musik, menegaskan tanggung jawab dan kewajiban penyelenggara acara/promotor/pemilik usaha untuk membayar royalti, dan mengamanatkan transparansi distribusi ke pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.

Melalui penerbitan surat edaran ini, DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan. Kepatuhan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan kreator dan pertumbuhan industri musik Indonesia yang berkelanjutan.

Editor: Holy Adib

Tags: aturan royalti musik 2025berita hukum kekayaan intelektualDJKI Kemenkumhak cipta lagu dan musikindustri musik IndonesiaLMKN penarikan royaltipembayaran royalti musik usahapenggunaan musik di ruang publikPeraturan Menteri Hukum 27 Tahun 2025perlindungan pencipta musikPP 56 Tahun 2021regulasi hak cipta Indonesiaroyalti lagu komersialroyalti musik acara komersialroyalti musik hotel pusat perbelanjaanroyalti musik kafe restoransurat edaran DJKI 2025wajib bayar royalti musik
ShareTweetPin

Berita Terkait

Pj Wali Kota Suprayitno Sampaikan Asta Cita Presiden Prabowo saat Pimpin Apel ASN Payakumbuh

Gaji PNS Diwacanakan Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih, Ini Alasan Pemerintah

18 Oktober 2026
Prabowo Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Suharyanto

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB Gantikan Suharyanto

15 Oktober 2026
Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana, Adik dan Tenaga Ahli Kepala BNPB Ditahan KPK

Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana, Adik dan Tenaga Ahli Kepala BNPB Ditahan KPK

14 Oktober 2026
Kepala SDN 33 Rawang Bantah Ada Perundungan terhadap Siswi yang Meninggal di Padang

Mulai 2027, Siswa Tak Lagi Dijamin Naik Kelas, Mendikdasmen Siapkan Aturan Baru

8 Oktober 2026
Viral Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judol

Viral Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judol

8 Oktober 2026
Biaya Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta, Anggota Jemaah Rata-Rata Bayar Pelunasan Rp23 Juta

Biaya Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta, Anggota Jemaah Rata-Rata Bayar Pelunasan Rp23 Juta

7 Oktober 2026
Next Post
Mobil Berisi Satu Keluarga Terguling di Pesisir Selatan

Mobil Berisi Satu Keluarga Terguling di Pesisir Selatan

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

21 Oktober 2026

Pergi ke Batam untuk Magang, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari

Pergi ke Batam untuk Magang, Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Tewas Usai Jadi Korban Tabrak Lari

24 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Viral Sejoli Kepergok Mesum di Sijunjung, Polisi: Akan Dinikahkan Keluarga

22 Oktober 2026

Tur dengan Sepeda Motor ke Jambi, PNS Payakumbuh Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

Tur dengan Sepeda Motor ke Jambi, PNS Payakumbuh Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

23 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

22 Oktober 2026

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

23 Oktober 2026

Berita Terkini

Dua Truk Tabrakan di Lima Puluh Kota

Dua Truk Tabrakan di Lima Puluh Kota

24 Oktober 2026

Sebuah Fortuner Masuk Jurang di Tanah Datar

Sebuah Fortuner Masuk Jurang di Tanah Datar

24 Oktober 2026

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

24 Oktober 2026

Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Janda 5 Anak di Pesisir Selatan Tertatih Menjalani Hidup

Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Janda 5 Anak di Pesisir Selatan Tertatih Menjalani Hidup

24 Oktober 2026

Wali Kota Padang Soroti Pentingnya SDM dalam Pembangunan pada Temu Akbar Alumni UNP

Wali Kota Padang Soroti Pentingnya SDM dalam Pembangunan pada Temu Akbar Alumni UNP

24 Oktober 2026

Suami Istri Asal Solok Tabrakan dengan Pikap di Dharmasraya, Suami Tewas

Suami Istri Asal Solok Tabrakan dengan Pikap di Dharmasraya, Suami Tewas

24 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.