Kabarminang- Belasan remaja terjaring razia petugas Satpol PP Kota Padang di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Rabu (24/12/25) dini hari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan razia tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketenteraman umum di kawasan tersebut.
Menurutnya, pihaknya kerap menerima aduan dari masyarakat yang merasa resah karena kawasan Batang Arau sering dijadikan tempat nongkrong muda-mudi hingga larut malam, terutama di area dengan penerangan minim. Selain itu, terdapat dugaan konsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
“Kami sering menerima laporan dari masyarakat yang resah karena kawasan tersebut digunakan muda-mudi untuk nongkrong sampai dini hari, bahkan diduga mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik,” ujar Rio Ebu Pratama.
Saat pengawasan berlangsung, petugas menemukan sejumlah remaja yang masih berkumpul di lokasi tersebut. Bahkan, beberapa di antaranya kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di atas kapal yang berada di kawasan Batang Arau.
Rio menegaskan, konsumsi minuman beralkohol di ruang publik tidak dibenarkan dan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta tidak sesuai dengan norma yang berlaku di Kota Padang.
“Jelas kegiatan tersebut melanggar peraturan daerah dan norma-norma yang berlaku,” tegasnya.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP mengamankan sembilan orang perempuan dan tiga orang laki-laki untuk dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang guna didata dan diproses lebih lanjut.
“Mereka kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Rio Ebu Pratama.














