Kamis, Desember 25, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Nongkrong hingga Dini Hari, Belasan Remaja di Padang Dirazia Petugas

Juni Fitra Yenti
Kamis, 25 Desember 2025 08:24
in Kabar Sumbar

Kabarminang- Belasan remaja terjaring razia petugas Satpol PP Kota Padang di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Rabu (24/12/25) dini hari.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan razia tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketenteraman umum di kawasan tersebut.

Menurutnya, pihaknya kerap menerima aduan dari masyarakat yang merasa resah karena kawasan Batang Arau sering dijadikan tempat nongkrong muda-mudi hingga larut malam, terutama di area dengan penerangan minim. Selain itu, terdapat dugaan konsumsi minuman beralkohol di ruang publik.

“Kami sering menerima laporan dari masyarakat yang resah karena kawasan tersebut digunakan muda-mudi untuk nongkrong sampai dini hari, bahkan diduga mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik,” ujar Rio Ebu Pratama.

Saat pengawasan berlangsung, petugas menemukan sejumlah remaja yang masih berkumpul di lokasi tersebut. Bahkan, beberapa di antaranya kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di atas kapal yang berada di kawasan Batang Arau.

Rio menegaskan, konsumsi minuman beralkohol di ruang publik tidak dibenarkan dan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta tidak sesuai dengan norma yang berlaku di Kota Padang.

“Jelas kegiatan tersebut melanggar peraturan daerah dan norma-norma yang berlaku,” tegasnya.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP mengamankan sembilan orang perempuan dan tiga orang laki-laki untuk dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang guna didata dan diproses lebih lanjut.

“Mereka kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Rio Ebu Pratama.


Tags: Batang ArauPeraturan Perundang-UndanganRazia Satpol PP PadangRemaja Kota Padangsatpol PP

Berita Terkait

Ketersediaan BBM di Sumbar Aman, Pemerintah Tingkatkan Cadangan dan Distribusi

Ketersediaan BBM di Sumbar Aman, Pemerintah Tingkatkan Cadangan dan Distribusi

25 Desember 2025
Ratusan Jemaat Ikuti Misa Natal dengan Aman di Padang Pariaman

Ratusan Jemaat Ikuti Misa Natal dengan Aman di Padang Pariaman

25 Desember 2025
Pemkab Solok Selatan Salurkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Bencana di Tanah Datar

Pemkab Solok Selatan Salurkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Bencana di Tanah Datar

25 Desember 2025
Pemkab Solok Selatan Galang Dana Peduli Bencana Sumatera

Pemkab Solok Selatan Galang Dana Peduli Bencana Sumatera

25 Desember 2025
113 Pengungsi Korban Banjir di Agam Kekurangan Logistik dan Kebutuhan Dasar

113 Pengungsi Korban Banjir di Agam Kekurangan Logistik dan Kebutuhan Dasar

24 Desember 2025
Disebut Pemicu Terjadinya Galodo, Perusahaan Tambang di Padang Bantah KLH

Disebut Pemicu Terjadinya Galodo, Perusahaan Tambang di Padang Bantah KLH

24 Desember 2025
Next Post
Pemkab Solok Selatan Galang Dana Peduli Bencana Sumatera

Pemkab Solok Selatan Galang Dana Peduli Bencana Sumatera

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Rumah Pengungsi Korban Bencana di Pesisir Selatan Kemalingan, Polisi Cek Informasinya

20 Desember 2025

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

Curi Motor Kemenakan, Paman di Padang Pariaman Ditangkap, Korban Maafkan Tersangka

18 Desember 2025

Pria 28 Tahun di Pasaman Tikam Tetangga hingga Tewas

Pria 28 Tahun di Pasaman Tikam Tetangga hingga Tewas

23 Desember 2025

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

Jembatan Putus, Kampung Berpenduduk 678 Orang di Pesisir Selatan Terisolasi, Ekonomi Lumpuh

20 Desember 2025

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

20 Desember 2025

Pemko Pariaman Kalah di Pengadilan, SK Pembebasan Tugas Dibatalkan

Kalah di PTUN Lawan ASN, Pemko Pariaman Belum Tanggapi Putusan Pengadilan

20 Desember 2025

Disebut Pemicu Terjadinya Galodo, Perusahaan Tambang di Padang Bantah KLH

Disebut Pemicu Terjadinya Galodo, Perusahaan Tambang di Padang Bantah KLH

24 Desember 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.