Kabarminang — Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) merekomendasikan guru SMAN 11 Padang yang ditangkap karena berbuat mesum sesama jenis untuk dipecat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan Dinas Pendidikan Sumbar terhadap guru tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Fitriati, mengatakan bahwa pihkanya menerima berita acara pemeriksaan itu pada Jumat (19/12).
“Salah satu isi berita acara pemeriksaan dari Dinas Pendidikan Sumbar tersebut ialah rekomendasi kepada BKD untuk memberhentikan guru tersebut sebagai PPPK,” tutur Fitriati kepada Kabarminang.com pada Senin (22/12).
Untuk menindaklanjuti berita acara pemeriksaan tersebut, kata Fitriati, pihaknya akan membentuk tim bersama Inspektorat Sumbar. Ia mengatakan bahwa tim itu akan memanggil guru SMAN 11 Padang tersebut untuk diperiksa. Setelah diperiksa, katanya, barulah pihaknya dapat menentukan rekomendasi terhadap nasib guru itu sebagai PPPK.
“Jika berdasarkan hasil pemeriksaan tim BKD dan Inspektorat Sumbar yang bersangkutan direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai PPPK, nanti SK pemberhetiannya akan dikeluarkan oleh gubernur,” tutur Fitriati.
Fitriati menambahkan bahwa tim akan memeriksa guru tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam berita acara pemeriksaan Dinas Pendidikan Sumbar itu, kata Fitriati, juga terdapat keterangan bahwa guru tersebut berstatus PPPK. Selama ini diberitakan bahwa guru itu pengawai negeri sipil (PNS).
Sebelumnya diberitakan bahwa SMAN 11 Padang mencabut izin mengajar gurunya, S (58), yang berbuat mesum dengan sesama jenis di dalam toilet masjid.














