Kabarminang — Guru SMAN 11 Padang yang ditangkap karena berbuat mesum sesama jenis ternyata berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebelumnya, diberitakan bahwa ia pengawai negeri sipil (PNS).
“Yang bersangkutan guru PPPK berdasarkan berita acara pemeriksaan Dinas Pendidikan Sumbar yang kami teriam,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat (Sumbar), Fitriati, kepada Kabarminang.com pada Senin (22/12).
Fitriati menyebut bahwa pihaknya menerima berita acara pemeriksaan terhadap guru tersebut dari Dinas Pendidikan Sumbar pada Jumat (19/12). Ia membeberkan bahwa salah satu isi berita acara pemeriksaan tersebut ialah rekomendasi kepada BKD untuk memberhentikan guru tersebut sebagai PPPK.
Untuk menindaklanjuti berita acara pemeriksaan tersebut, kata Fitriati, pihaknya akan membentuk tim bersama Inspektorat Sumbar. Ia mengatakan bahwa tim itu akan memanggil guru SMAN 11 Padang tersebut untuk diperiksa. Setelah diperiksa, katanya, barulah pihaknya dapat menentukan rekomendasi terhadap nasib guru itu sebagai PPPK.
“Jika berdasarkan hasil pemeriksaan tim BKD dan Inspektorat Sumbar yang bersangkutan direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai PPPK, nanti SK pemberhetiannya akan dikeluarkan oleh gubernur,” tutur Fitriati.
Fitriati menambahkan bahwa tim akan memeriksa guru tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya diberitakan bahwa SMAN 11 Padang mencabut izin mengajar gurunya, S (58), yang berbuat mesum dengan sesama jenis di dalam toilet masjid.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah II (Padang, Pariaman, Padang Pariaman), Yul Ardi, mengatakan bahwa Kepala SMAN 11 Padang, Ikhwansyah, sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan izin mengajar guru Sosiologi itu pada Rabu (17/12). Ia menyebut bahwa kepaka sekolah sudah mengirimkan surat tersebut ke Dinas Pendidikan Sumbar sebagai instansi yang menaungi SMA.













