Rabu, September 30, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Hukum & Kriminal

Pria Tua di Limapuluh Kota Cabuli Empat Anak di Bawah Umur

Farzinaldo
Rabu, 17 Desember 2025 | 13:11
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap pria pelaku pencabulan terhadap empat anak di bawah umur inisial S (66), di warung miliknya di Pasar Limbanang, Jorong Baliak, Kenagarian Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Foto: Polres Limapuluh Kota

Polisi menangkap pria pelaku pencabulan terhadap empat anak di bawah umur inisial S (66), di warung miliknya di Pasar Limbanang, Jorong Baliak, Kenagarian Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Foto: Polres Limapuluh Kota


Kabarminang — Polisi menangkap pria pelaku pencabulan terhadap empat anak di bawah umur inisial S (66), di warung miliknya di Pasar Limbanang, Jorong Baliak, Kenagarian Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi, mengatakan empat korban terdiri atas dua anak laki-laki dan dua anak perempuan. Ia menyebut perbuatan tersebut dilakukan pelaku dengan memanfaatkan aktivitas anak-anak yang datang berbelanja ke warung.

“Kejadian itu diketahui terjadi pada 9 Desember 2025 pukul 11.00 WIB di warung milik tersangka. Ketika berbelanja, ada korban yang dicium dan ada yang dipegang. Kejadian ini terungkap dari korban yang menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” ungkap Repaldi kepada Sumbarkita, Rabu (17/12/2025).

Ia mengatakan, berdasarkan interogasi awal, pelaku tidak mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut.

Ia menyebut, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, kepada tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76 E junto Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.


Tags: Anak di Bawah UmurHukum AnakHukuman PenjaraKasus AnakKejadian Limbanangkejahatan terhadap anakKorban AnakLimapuluh KotaPelaku CabuliPencabulan AnakPenyidikan Polisiperlindungan anakPidana Perlindungan AnakPolisi Tangkap PelakuPolres Limapuluh KotaTersangka

Berita Terkait

Tak Tahan Diancam, Orang Tua di Padang Pariaman Laporkan Anak Kandung ke Polisi

Tak Tahan Diancam, Orang Tua di Padang Pariaman Laporkan Anak Kandung ke Polisi

29 September 2026
Ayah di Agam Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Tangkap Tersangka di Pasaman

Ayah di Agam Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Tangkap Tersangka di Pasaman

28 September 2026
Depot Air Minum di Pariaman Digeledah Polisi, Pemilik Ditangkap

Depot Air Minum di Pariaman Digeledah Polisi, Pemilik Ditangkap

28 September 2026
Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

28 September 2026
Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

28 September 2026
Sering Perlihatkan Kemaluan kepada Bocah Perempuan, Pria di Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polres

Sering Perlihatkan Kemaluan kepada Bocah Perempuan, Pria di Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polres

27 September 2026
Next Post
Belasan Botol Minuman Beralkohol Diamankan di Atom Center Padang

Belasan Botol Minuman Beralkohol Diamankan di Atom Center Padang

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

27 September 2026

Berita Terkini

Prakiraan Cuaca Sumbar 8–10 Maret 2026: Waspada Hujan Sedang-Lebat di Sejumlah Daerah

Waspada! Hujan Sangat Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Daerah Sumbar hingga 2 Oktober 2026

30 September 2026

Pemko Pariaman Tambah Armada Kebersihan, Ada Dua Dump Truck dan Arm Roll

Pemko Pariaman Tambah Armada Kebersihan, Ada Dua Dump Truck dan Arm Roll

30 September 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, Cek Dulu Sebelum Beli

Harga Emas Antam Berkilau ke Rp2.595.000 per Gram Hari Ini

30 September 2026

Pemko Padang Panjang Gelar Desa Wisata Fair III 9-10 Oktober 2026, Dimeriahkan Parade Seni hingga Peragaan Busana

Pemko Padang Panjang Gelar Desa Wisata Fair III 9-10 Oktober 2026, Dimeriahkan Parade Seni hingga Peragaan Busana

30 September 2026

Ambulans Bawa Pasien Sakit Jantung dari Pasaman Barat Mogok di Pariaman, Disebut Imbas Isi Pertalite

Ambulans Bawa Pasien Sakit Jantung dari Pasaman Barat Mogok di Pariaman, Disebut Imbas Isi Pertalite

30 September 2026

Rupiah Melemah, Dolar Tembus Rp17.707 pada Perdagangan 15 September 2026

Dolar Rp17.905 pada Rabu Pagi, Masih Dekat Rp18.000

30 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.