Kabarminang — Guru SMA di Padang yang berbuat mesum sesama jenis berpeluang bebas jika tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan melapor ke kepolisian.
Hal itu dikatakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra. Ia menyampaikan bahwa jika istri guru SMA tersebut dan keluarga pemuda yang ditangkap bersama guru tersebut tidak merasa dirugikan dan tidak melapor ke kepolisian, Satpol PP Padang akan memulangkan keduanya kepada keluarga masing-masing.
“Satpol PP Padang tidak punya kewenangan untuk memproses hukum pidana terhadap pelaku,” ujar Chandra kepada Kabarminang.com pada Senin (15/12).
Perihal sanksi peraturan daerah (perda), Chandra mengatakan bahwa Kota Padang punya perda yang melarang hubungan sesama jenis. Ia menyebut bahwa kedua pelaku dapat dikenakan perda tersebut. Ia menyampaikan bahwa perda tersebut ialah Perda Nomor 1 Tahun 2025 Ketertiban Umum (Tibum), yang masih dalam tahap sosialisasi.
“Dalam perda itu ada sanksi administratif berupa denda uang yang dibayar oleh pelaku ke kas daerah. Dalam perda itu juga ada sanksi tindak pidana ringan, yang akan diajukan oleh Satpol PP ke pengadilan,” ucapnya.
Sementara itu, Perda Tibum Kota Padang yang lama, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2005, kata Chandra, tidak mengandung larangan hubungan sesama jenis karena waktu itu belum marak isu hubungan sesama jenis.
Selain itu, kata Chandra, kedua pelaku juga bisa dikenakan sanksi adat oleh masyarakat adat Bungus Teluk Kabung karena lokasi tempat keduanya berbuat terlarang itu berada di Bungus Teluk Kabung.
Chandra menginformasikan bahwa kini kedua orang itu sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik PNS (PPNS) Satpol PP Padang. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil keluarga kedua pelaku tersebut.















