Kabarminang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah menetapkan perolehan suara Pemilihan Wali Kota 2024. KPU Kota Padang menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai peraih suara terbanyak dengan 176.648 suara atau 55,2 persen dari total suara sah.
Saksi paslon 03 menolak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut. Sikap ini disampaikan langsung oleh Budi Sahrial, politisi Partai Gerindra, saat rapat pleno rekapitulasi berlangsung di Hotel Truntum, Jumat (6/12).
“Kami keberatan dengan pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat kota dengan beberapa alasan. Kami tidak akan menandatangani berita acara sebagai sikap resmi paslon 03. Surat keberatan ini akan kami tembuskan ke Bawaslu Kota Padang, dan tim hukum kami saat ini sedang bekerja menyerahkan bukti-bukti yang tengah diproses di Bawaslu,” ujar Budi Sahrial.
Budi menegaskan bahwa keberatan tersebut hanya berlaku untuk rekapitulasi suara Pilwako Padang, sementara hasil rekapitulasi untuk Pemilihan Gubernur Sumbar tetap akan ditandatangani.
Budi menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran yang menjadi dasar keberatan mereka adalah praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu pasangan calon selama proses kampanye.
“Kami memiliki bukti-bukti terkait adanya politik uang, dan proses ini tengah berjalan di Bawaslu Kota Padang,” tegasnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan final dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut.