Kabarminang – Tiga orang pria di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berinisial KM, HM, dan S, diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Salah satu pelaku, KM, diketahui merupakan ayah tiri korban.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa perbuatan tidak senonoh tersebut pertama kali dilakukan KM pada Juli 2025 di rumah korban, di Kecamatan Rengat Barat.
“Saat kejadian, pelaku KM memaksa masuk ke rumah korban dan melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut. Korban sempat berteriak namun pelaku tetap melancarkan aksinya. Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” ujar Aiptu Misran dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Tak berhenti di situ, perbuatan serupa diduga juga dilakukan dua saudara KM, yakni S dan HM, di lokasi berbeda.
Pelaku S disebut melakukan aksi bejatnya di sebuah perkebunan kelapa sawit di wilayah Rengat Barat pada Minggu (17/8/2025).
Sementara HM melakukan perbuatan yang sama pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban.
Polres Inhu memastikan korban kini mendapatkan pendampingan khusus dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga perlindungan anak untuk menjaga kondisi psikologis dan membantu pemulihan trauma.
“Kami pastikan korban didampingi secara intensif. Saat ini penyidik juga mendalami motif serta kemungkinan adanya korban lain,” jelas Misran.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Inhu dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.















