Kamis, September 10, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

21 Jenis Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per September 2025

Redaksi
Sabtu, 8 November 2025 00:00
in Kesehatan
Foto: dok BPJS Kesehatan

Foto: dok BPJS Kesehatan


Kabarminang – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan dengan biaya terjangkau, bahkan gratis bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program ini dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sebagai program jaminan sosial berskala nasional, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia, mulai dari pekerja formal dan informal hingga anak-anak serta lanjut usia.

Meski memberikan perlindungan menyeluruh, tidak semua layanan kesehatan dan penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Per September 2025, tercatat ada 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan program tersebut.

Berikut daftar lengkapnya:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sampai nilai yang ditanggung sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian RI.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Daftar ini menjadi pedoman bagi peserta BPJS Kesehatan dalam memahami batas cakupan layanan yang dijamin oleh pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tags: BPJS KesehatanIndonesiajaminan sosialJKNkebijakan publikkesehatan nasionalLayanan KesehatanPBIpenyakitregulasi kesehatan

Berita Terkait

Remaja Lebih Rentan Depresi, Kementerian Kesehatan Dorong Generasi Muda Lebih Peduli

Remaja Lebih Rentan Depresi, Kementerian Kesehatan Dorong Generasi Muda Lebih Peduli

27 April 2026
600 Ribu Warga Indonesia Buta Akibat Katarak

600 Ribu Warga Indonesia Buta Akibat Katarak

26 April 2026
BPOM Temukan Ratusan Ribu Produk Obat dan Makanan Ilegal Dijual Online

BPOM Temukan Ratusan Ribu Produk Obat dan Makanan Ilegal Dijual Online

7 Maret 2026
6 Masalah Kesehatan yang Sering Terjadi Usai Lebaran, Begini Cara Mengatasinya

6 Masalah Kesehatan yang Sering Terjadi Usai Lebaran, Begini Cara Mengatasinya

6 April 2025
Pemkab Solok Selatan Jalankan Program Cek Kesehatan Gratis bagi Warga yang Berulang Tahun

Warga Padang Bisa Panggil Dokter ke Rumah Jika Alami Kesulitan ke Puskesmas dan Rumah Sakit

24 Februari 2025
Berikut Penjelasan Lengkap tentang Virus HMPV, Gejala dan Penularannya

Berikut Penjelasan Lengkap tentang Virus HMPV, Gejala dan Penularannya

9 Januari 2025
Next Post
Pemko Pariaman Mantapkan Pencegahan Korupsi, KPK Dampingi Evaluasi Program MCSP

Pemko Pariaman Mantapkan Pencegahan Korupsi, KPK Dampingi Evaluasi Program MCSP

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

6 September 2026

Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Pengendara Sepeda Motor Tewas

4 September 2026

Video: Motor Tabrakan dengan Odong-odong di Pesisir Selatan, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Video: Motor Tabrakan dengan Odong-odong di Pesisir Selatan, Dua Orang Dilaporkan Tewas

3 September 2026

Penggembala di Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Jual Dua Kerbau Titipan

Penggembala di Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Jual Dua Kerbau Titipan

5 September 2026

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

7 September 2026

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

7 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.