Kabarminang — Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Sri Kumala Dewi, ingin siswi SMAN 3 Lengayang, Pesisir Selatan, yang melahirkan di kelas terus bersekolah. Ia menyatakan keinginan itu untuk menanggapi pernyataan Kepala SMAN 3 Lengayang yang melarang siswi tersebut melanjutkan pendidikan di sekolah yang sama.
Dewi menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang bahwa siswi korban tindakan asusila untuk melanjutkan pendidikan di sekolah yang sama. Ia menyampaikan hal itu ketika berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Pesisir Selatan, Riri Lovita, dan Kepala SMAN 3 Lengayang, Masri, di Painan, pada Selasa (4/11).
“Saya tergerak memperjuangkan kelanjutan pendidikan siswi tersebut setelah membaca pernyataan Kepala SMAN 3 Lengayang di media bahwa ia melarang siswi tersebut melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut. Setahu saya, tidak ada aturan yang melarang begitu. Kalau korban ingin tetap bersekolah di sekolah tersebut, SMAN 3 Lengayang harus menerimanya. Kalau korban tidak mau sekolah di sana karena malu dan takut di-bully, kepala sekolah harus mencarikan jalan keluarnya bagaiamana korban mendapatkan haknya untuk melanjutkan pendidikan. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumbar Wilayah 7 dan Kepala SMAN 3 menyarankan korban untuk mengambil sekolah Paket C,” tutur Dewi kepada Kabarminang.com.
Setelah koordinasi tersebut, Dewi bersama Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kepala SMAN 3 Lengayang mengunjungi korban di rumah orang tuanya di Kampung Sumbaru, Nagari Kambang, Kecamatan Lengayang. Dewi mengungkapkan bahwa saat ditemui, korban yang berinisial SPA (16) itu sering bengong dan kurang fokus. Ia tidak tahu apakah kondisi itu terjadi setelah korban melahirkan di sekolah atau kondisi tersebut terjadi sebelum itu.
“Saya menyemangati korban untuk melanjutkan pendidikan agar mendapatkan kesempatan untuk hidup lebih baik. Gunanya adalah untuk anaknya nanti. Saya juga meminta ibu korban untuk menyemangati korban untuk melanjutkan pendidikan,” ucap Dewi.
Dewi menyampaikan bahwa korban harus dilindungi dari ketelantaran dan dijamin haknya untuk mendapatkan pendidikan.
Dewi mengungkapkan bahwa ia memperhatikan kasus tersebut karena beberapa alasan. Pertama, solidaritas sesama perempuan karena ia dan korban sesama perempuan dan ibu yang memiliki anak. Kedua, ia punya hubungan emosional dengan SMAN 3 Lengayang sebab ayahnya salah satu pendiri sekolah itu. Ketiga, ia merupakan anggota DPRD Sumbar dari Pesisir Selatan sehingga harus bertanggung jawab terhadap daerah pemilihannya. Keempat, ia merupakan anggota DPRD Sumbar dari Komisi V, yang bermitra dengan antara lain Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
“Selain itu, saya diperintah partai saya, PDI-P, untuk menyikapi kasus seperti itu. Jika tidak, saya akan dimarahi partai saya. Kami kader PDI-P punya grup Perempuan Peduli Perempuan, yang fokus menangani masalah perempuan,” ucap Dewi.















