Kabarminang – Kepolisian Resor (Polres) Pariaman menetapkan seorang pria berinisial N sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NB (17), warga Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman. N merupakan pria bertato yang sempat viral terkait kasus pembunuhan Fikri di daerah yang sama.
Kapolres Pariaman, AKBP Andrenaldo Ademi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari korban, saksi, serta hasil pemeriksaan medis.
“Terlapor (tersangka N) ini menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat, memaksa masuk, dan mengancam akan membuat gaduh. Setelah masuk kamar, dengan segala bujuk rayu, perbuatan tersebut terjadi,” ujar AKBP Andrenaldo Ademi dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025).
Kasus ini dilaporkan oleh tante dan ayah kandung korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pariaman pada 23 September 2025. Laporan dibuat atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada awal Agustus 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya unsur paksaan dan ancaman dalam perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain jaket dan sandal milik tersangka, serta pakaian korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Tersangka N dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini saat ini telah masuk tahap P19 dan akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.
Penyidik Polres Pariaman menyatakan akan terus melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















