Kabarminang – Polisi menangkap pelaku pembakaran hidup-hidup Asril Wahyudi (28), sopir asal Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, yang ditemukan tewas terbakar dalam truk di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Senin (13/10/2025) dini hari.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan, kejadian ini bermula saat tersangka AS diajak oleh saksi P untuk bekerja di proyek pembangunan jembatan di Desa Tanah Abang, Muara Kuang, pada 6 Oktober 2025. Kemudian AS mengajak tiga temannya, yaitu, tersangka RS, A, dan IS (DPO).
Kemudian, pada 12 Oktober dini hari, keempatnya menumpang truk yang dikendarai korban menuju lokasi proyek. Namun, karena pekerjaan tak sesuai harapan, mereka memutuskan pulang. Dalam perjalanan, mereka kembali bertemu korban dan menumpang truknya. Sekira pukul 23.30 WIB di Desa Betung I, Lubuk Keliat, tersangka AS tiba-tiba mencekik korban menggunakan jaket hingga tak sadarkan diri, dibantu oleh RS. Setelah memastikan korban meninggal, para pelaku membawa truk ke area kebun tebu di Desa Rengas I, Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Di lokasi itu, AS mengambil uang korban sebesar Rp214 ribu, lalu bersama IS (DPO) menyiramkan solar ke truk dan tubuh korban sebelum membakarnya. Setelah itu, keempat tersangka melarikan diri ke arah kebun tebu.
Ia mengatakan, pihaknya telah menangkap 3 pelaku inisial AS (24), RS (24), A (34) pada pada 19 Oktober 2025. Ketiganya merupakan warga desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Organ Ilir, Sumatera Selatan.
“Tiga pelaku berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu lagi DPO, identitasnya telah kita kantongi,” katanya dihubungi Sumbarkita, Selasa (21/10/2025).
Ia melanjutkan, selain menangkap pelaku pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil tronton merek hino warna putih nomor polisi B 9098 UIU dalam keadaan sudah terbakar, 1 buah botol aqua bekas untuk mengambil minyak mobil dari tangki mobil dan menyiramkan ke korban dan mobil, 1 unit handphone korban dalam keadaan sudah terbakar.
Ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 339 KUHP, tentang pembunuhan yang diikuti, disertai didahului oleh suatu perbuatan pidana, dan atau Pasal 340 KUHP Pembunuhan berencana Dan Atau Pasal 338 KUHP Pembunuhan Dan Atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
















