Kabarminang – Tiga warisan budaya asal Padang Pariaman, yaitu Maniliak Bulan, Malacuik Marapulai, dan Indang Tigo Sandiang, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2025 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Penetapan WBTbI 2025 yang berlangsung di Gedung The Tribrata, Sutasoma, Jakarta, pada Jumat (10/10).
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Revi Asneli. Ia mengatakan, masuknya tiga warisan budaya tersebut menjadi wujud nyata dukungan dan kebanggaan masyarakat Padang Pariaman terhadap pelestarian tradisi lokal.
“Penetapan ini menjadi momentum penting untuk terus memperkuat identitas kultural masyarakat Padang Pariaman. Warisan budaya takbenda tidak hanya soal penetapan administratif, tetapi wujud komitmen kita dalam menjaga jati diri bangsa yang tidak mudah tergerus oleh zaman,” ujarnya.
Ia mengatakan, Maniliak Bulan, merupakan tradisi masyarakat pesisir Ulakan Tapakis dalam menentukan awal puasa serta hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Kemudian Malacuik Marapulai, merupakan prosesi adat yang dilakukan calon pengantin laki-laki sebelum akad nikah, mencerminkan nilai tanggung jawab dan kedewasaan. Selanjutnya, Indang Tigo Sandiang, menampilkan tiga kelompok indang yang tampil bergantian dalam satu pertunjukan, menggambarkan semangat kebersamaan dan harmoni sosial.
“Dengan bertambahnya tiga warisan budaya ini, kini Padang Pariaman memiliki total 12 WBTbI yang diakui secara nasional,” tuturnya.
Ia menyebut dengan penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen terus melestarikan dan mengembangkan warisan budaya sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat.
“Langkah ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita, yakni membangun manusia Indonesia yang unggul dan berkarakter melalui penguatan budaya bangsa,” imbuhnya.