Jumat, April 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pengelola Lakeside Tempat Tamu Tewas di Solok Bantah Penginapannya Tak Berizin

Holy Adib
Minggu, 12 Oktober 2025 20:12
in Kabar Sumbar
Polisi melakukan olah TKP di Lakeside Alahan Panjang di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, pada Kamis (9/10/2025). Foto: Polsek Lembah Gumanti

Polisi melakukan olah TKP di Lakeside Alahan Panjang di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, pada Kamis (9/10/2025). Foto: Polsek Lembah Gumanti


Kabarminang — General Manager Lakeside Alahan Panjang (namanya tidak mau disebutkan) membantah bahwa penginapannya tidak berizin. Ia mengklaim bahwa tempat usahanya memiliki izin cukup lengkap.

“Kami berani buktikan bahwa izin kami cukup lengkap” ujar manager saat diwawancarai Kabarminang.com pada Minggu (12/10).

Perihal persetujuan bangunan gedung (PBG), yang dulu disebut izin mendirikan bangunan (IMB), manager mengatakan bahwa pihaknya sudah mengurus PBG di Kantor Pertanahan Solok dua bulan yang lalu. Pihaknya tinggal menunggu petugas Kantor Pertanahan Solok untuk menyurvei penginapannya.

“Cuma izin PBG yang kurang. Izin PBG sudah kami urus dua bulan yang lalu. Ada proses pengurusannya. Petugas survei BPN (Badan Pertanahan Nasional) Solok sudah berjanji untuk datang ke Lakeside untuk melakukan survei,” tuturnya.

Dinilai tak berizin

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi, mengatakan bahwa Lakeside Alahan Panjang tidak berizin.

“Saya sudah memeriksa data di kantor. Lakeside Alahan Panjang tidak berizin. Penginapan itu hanya memiliki nomor induk berusaha, yang terdaftar di OSS.go.id, aplikasi sistem perizinan berusaha di pusat,” ujar Aliber kepada Sumbarkita pada Sabtu (11/10).

Selain itu, kata Aliber, Lakeside Alahan Panjang tidak memiliki PBG, tidak memiliki izin operasional, dan tidak memiliki sertifikat layak fungsi. Menurutnya, penginapan tersebut belum layak beroperasi tanpa izin-izin tersebut.

Aliber mengatakan bahwa perizinan tempat penginapan berkaitan dengan keselamatan pengunjung penginapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dalam tim kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang akan memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP Naker Kabupaten Solok bahwa sebuah penginapan, misalnya, layak beroperasi sehingga menjamin keselamatan pengunjung. Dengan rekomendasi itu, pihaknya mengeluarkan izin bagi penginapan itu.

Sebelumnya diberitakan bahwa sepasang suami istri asal Padang, Gilang Kurniawan (27) dan Cindy Desta Nanda (27), ditemukan tak sadarkan diri di kamar mandi penginapan Lakeside Alahan Panjang pada Kamis (9/10) pagi. Cindy kemudian dinyatakan meninggal dunia, sedangkan kondisi Gilang dinyatakan kritis. Keduanya menginap di sana untuk berbulan madu setelah menikah beberapa hari.


Tags: Alahan PanjangGilang KurniawanLakeside Alahan Panjangsolok

Berita Terkait

Keluarga Pengamen yang Meninggal Gelar Orasi di Pasar Raya Padang: Korban Bukan ODGJ

Keluarga Bongkar Kejanggalan Tewasnya Pengamen di Padang, Sebut Jasad Penuh Luka

3 April 2026
Viral! Detik-detik Keluarga di Padang Teriak Bahagia Lihat Hasil SNBP 2026

Viral! Detik-detik Keluarga di Padang Teriak Bahagia Lihat Hasil SNBP 2026

2 April 2026
Wakil Wali Kota Padang Panjang Buka Pelatihan Homestay Naik Kelas 2026, Diikuti 35 Peserta

Wakil Wali Kota Padang Panjang Buka Pelatihan Homestay Naik Kelas 2026, Diikuti 35 Peserta

2 April 2026
Wako Padang Panjang Lantik Pengurus BPIC 2026–2031, Tekankan Kemandirian Masjid

Wako Padang Panjang Lantik Pengurus BPIC 2026–2031, Tekankan Kemandirian Masjid

2 April 2026
Keluarga Pengamen yang Meninggal Gelar Orasi di Pasar Raya Padang: Korban Bukan ODGJ

Keluarga Pengamen yang Meninggal Gelar Orasi di Pasar Raya Padang: Korban Bukan ODGJ

2 April 2026
Wako Payakumbuh Lantik Pejabat Fungsional hingga Direktur Perumda Tirta Sago, Tekankan Kinerja dan Inovasi

Wako Payakumbuh Lantik Pejabat Fungsional hingga Direktur Perumda Tirta Sago, Tekankan Kinerja dan Inovasi

2 April 2026
Next Post
Bupati Padang Pariaman Tinjau Pembangunan Jembatan Batang Maduang

Bupati Padang Pariaman Tinjau Pembangunan Jembatan Batang Maduang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.