Rabu, September 30, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Hukum & Kriminal

Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling di Sumbar Terbongkar, Pelaku Beli Rp300 Ribu Per Kg dan Dijual Rp2,8 Juta

Dharma Harisa
Jumat, 26 September 2025 | 13:26
in Hukum & Kriminal
Polda Sumbar hadirkan barang bukti sisik trenggiling seberat 24,1 kilogram saat konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan ilegal, Kamis (25/9/2025)

Polda Sumbar hadirkan barang bukti sisik trenggiling seberat 24,1 kilogram saat konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan ilegal, Kamis (25/9/2025)


Kabarminang – Tersangka inisial B dan DW, ditangkap polisi bersama tim gabungan dari BKSDA Sumbar terkait perdagangan ilegal sisik trenggiling di Sumatera Barat. Keduanya ditangkap di Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Selasa (23/9), saat hendak melakukan transaksi dengan barang bukti 24,1 kilogram sisik trenggiling.

Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andi Kurniawan, mengatakan para pelaku membeli sisik dari petani dengan harga Rp300 ribu per kilogram, kemudian menjualnya hingga Rp2,8 juta per kilogram.

“Tersangka DW berperan mengumpulkan sisik dari sejumlah petani di Bukit Gado-gado, Kota Padang, dan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Barang itu kemudian dijual ke B dengan harga Rp1,3 juta per kilogram. Selanjutnya, B menawarkan kembali kepada calon pembeli dengan harga Rp2,8 juta per kilogram,” katanya pada saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (25/9/2025),

Ia mengatakan, saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Mapolda Sumbar untuk proses hukum. Keduanya dijerat dengan dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, mengatakan sisik seberat 25 kilogram setara dengan lebih dari seratus ekor trenggiling yang dibunuh.

“Untuk menghasilkan satu kilogram sisik, dibutuhkan tiga hingga empat ekor trenggiling. Ini ancaman serius bagi kelestarian satwa,” katanya.

Trenggiling atau Manis javanica termasuk satwa dengan status Critically Endangered menurut IUCN Red List. Satwa ini dilindungi melalui PP Nomor 7 Tahun 1999 dan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018.


Tags: Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling di SumbarPolda Sumbar

Berita Terkait

Tak Tahan Diancam, Orang Tua di Padang Pariaman Laporkan Anak Kandung ke Polisi

Tak Tahan Diancam, Orang Tua di Padang Pariaman Laporkan Anak Kandung ke Polisi

29 September 2026
Ayah di Agam Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Tangkap Tersangka di Pasaman

Ayah di Agam Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, Polisi Tangkap Tersangka di Pasaman

28 September 2026
Depot Air Minum di Pariaman Digeledah Polisi, Pemilik Ditangkap

Depot Air Minum di Pariaman Digeledah Polisi, Pemilik Ditangkap

28 September 2026
Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

Disetubuhi dan Diperkosa Dukun, Perempuan Muda di Tanah Datar Melahirkan Sendiri di Kamar

28 September 2026
Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

Ibunya Meninggal, Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Padang Pariaman Kini Sebatang Kara

28 September 2026
Sering Perlihatkan Kemaluan kepada Bocah Perempuan, Pria di Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polres

Sering Perlihatkan Kemaluan kepada Bocah Perempuan, Pria di Pesisir Selatan Dilaporkan ke Polres

27 September 2026
Next Post
Siswi SMP Asal Payakumbuh Tulis Surat ke Imigrasi Agam, Mohon Ibunya Tak Dideportasi ke Malaysia

Siswi SMP Asal Payakumbuh Tulis Surat ke Imigrasi Agam, Mohon Ibunya Tak Dideportasi ke Malaysia

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

27 September 2026

Berita Terkini

Pastikan Pangan MBG Aman, Pemko Padang Periksa Residu Pestisida di 9 SPPG

Pastikan Pangan MBG Aman, Pemko Padang Periksa Residu Pestisida di 9 SPPG

30 September 2026

Viral, Warga Keluhkan Pertalite Bercampur Semen di SPBU Padang

Seratusan Mobil Rusak Usai Isi Pertalite di Sumbar, Pertamina Didesak Siapkan Kompensasi

30 September 2026

Video: Warga Keluhkan Pertalite Berwarna Abu-Abu di Sejumlah SPBU di Sumbar

Viral Pertalite Bercampur Endapan di Sumbar, Ombudsman Desak Pertamina Usut Jalur Distribusi

30 September 2026

Pemkab Padang Pariaman Terapkan Manajemen Talenta, Karier ASN Akan Dipetakan Berdasarkan Potensi dan Kinerja

Pemkab Padang Pariaman Terapkan Manajemen Talenta, Karier ASN Akan Dipetakan Berdasarkan Potensi dan Kinerja

29 September 2026

Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

29 September 2026

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Potensi Lahar

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Potensi Lahar

29 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.