Kabarminang – Tersangka inisial B dan DW, ditangkap polisi bersama tim gabungan dari BKSDA Sumbar terkait perdagangan ilegal sisik trenggiling di Sumatera Barat. Keduanya ditangkap di Siteba, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Selasa (23/9), saat hendak melakukan transaksi dengan barang bukti 24,1 kilogram sisik trenggiling.
Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andi Kurniawan, mengatakan para pelaku membeli sisik dari petani dengan harga Rp300 ribu per kilogram, kemudian menjualnya hingga Rp2,8 juta per kilogram.
“Tersangka DW berperan mengumpulkan sisik dari sejumlah petani di Bukit Gado-gado, Kota Padang, dan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Barang itu kemudian dijual ke B dengan harga Rp1,3 juta per kilogram. Selanjutnya, B menawarkan kembali kepada calon pembeli dengan harga Rp2,8 juta per kilogram,” katanya pada saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (25/9/2025),
Ia mengatakan, saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Mapolda Sumbar untuk proses hukum. Keduanya dijerat dengan dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, mengatakan sisik seberat 25 kilogram setara dengan lebih dari seratus ekor trenggiling yang dibunuh.
“Untuk menghasilkan satu kilogram sisik, dibutuhkan tiga hingga empat ekor trenggiling. Ini ancaman serius bagi kelestarian satwa,” katanya.
Trenggiling atau Manis javanica termasuk satwa dengan status Critically Endangered menurut IUCN Red List. Satwa ini dilindungi melalui PP Nomor 7 Tahun 1999 dan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018.