Kabarminang β Seorang pemuda berinisial DG (19), warga Batang Sarik, Padang Pariaman, ditangkap polisi karena membawa kabur gadis di bawah umur. Ironisnya, korban Y (15) merupakan keponakan tiri pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa orang tua korban, warga Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, melapor ke kepolisian karena korban tidak pulang ke rumah setelah sekolah pada Jumat (19/9/2025).
Setelah menerima lapora itu, kata Yasin, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan keluarga. Dari keterangan saksi, katanya, korban dibawa ke arah Pekanbaru. Ia menyebut bahwa pihaknya kemudian bergerak cepat melacak keberadaan korban dan pelaku.
βTim Klewang akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama korban di Lubuk Basung, Agam, Selasa kemarin. Keduanya langsung digelandang ke Mapolresta Padang untuk dimintai keterangan,β ujar Yasin, Rabu (24/9/2025).
Dalam pemeriksaan awal, kata Yasin, DG mengaku sengaja membawa korban karena tertarik padanya. Yasin mengatakan bahwa DG membujuk korban dengan rayuan seolah-olah menjalin hubungan asmara. Setelah itu, katamya, korban terbujuk hingga bersedia ikut bersama pelaku tanpa sepengetahuan dan izin orang tuanya.
βPelaku mengakui perbuatannya. Tindakannya termasuk pidana membawa kabur anak di bawah umur,β tutur Yasin.
Atas perbuatannya, kata Yasin, DG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 KUHP. Ia menyebut bahwa DG terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Yasin menambahkan bahwa korban telah dipulangkan kepada orang tuanya dan akan menjalani pemulihan trauma untuk memulihkan kondisi psikis. Pihaknya mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mengawasi pergaulan anak-anak, baik di lingkungan nyata maupun di dunia maya.
βKami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan kasus serupa meski pelaku berasal dari kalangan orang dekat,β ucap Yasin.