Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang membongkar lapak pedagang yang berjualan mengenai badan jalan di kawasan Pasar Pagi Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Lubuk Begalung, pada Rabu, (24/9/2025).
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan, belasan kanopi bangunan pedagang di pasar tersebut sudah sampai ke badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan panjang.
“Kita Bersama TNI, Polri, Dishub, pihak kecamatan hingga kelurahan hadir ke sini membantu membongkar bangunan yang melanggar, karena sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta arus lalu lintas,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, sebelum dilakukan penertiban pedagang pasar sudah diingatkan dan sudah berjanji untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar dalam waktu tiga hari.
“Kita malah berikan waktu satu minggu, namun pedagang tidak juga membongkar bangunannya, maka kita bantu membongkarnya,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada para pedagang yang ada di Pasar Pagi Parak Laweh untuk menata dengan baik lapak-lapaknya dan tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan.
“Satpol PP tidak melarang masyarakat untuk berjualan, tapi berjalanlah di tempat yang tidak melanggar aturan, demi kelancaran arus lalu lintas dan ketertiban di kawasan Pasar Pagi Parak Laweh tersebut,” imbuhnya.