Kabarminang — Polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan sabu-sabu berinisial DM (42), DN (29), PK (33) di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Padang Panjang, pada Selasa (23/9) sekitar pukul 01.15 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, mengatakan DM dan PK merupakan warga Padang Panjang, sementara DN warga Padang. DM dan DN merupakan residivis kasus curanmor beberapa tahun lalu.
Ia melanjutkan, penangkapan berawal setelah adanya informasi mengenai gerak-gerik pelaku di Kelurahan Koto Panjang. Kemudian tim menuju ke lokasi dan menangkap ketiga pelaku.
“Ketika dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku DM ditemukan satu paket sedang dan lima paket sabu-sabu siap edar yang disimpan dalam sebuah tas kecil. Sementara dari tangan pelaku DN ditemukan satu paket sedang sabu-sabu, dan dari DN juga ditemukan dua paket kecil sabu-sabu siap edar yang disimpannya di dalam saku jaket,” tuturnya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti dua paket sedang dan tujuh paket kecil sabu-sabu telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya.
“Kepada pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara kepada pelaku PK diterapkan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” imbuhnya.