Kabarminang – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman mengamankan 15 orang pelaku tambang emas tanpa izin (ilegal) di aliran Batang Air Sibinail, Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, membenarkan adanya operasi penindakan tersebut. Dari 15 pelaku yang ditangkap, satu di antaranya diduga sebagai pemodal bernama Mukhtar Yunus.
“Betul, ada 15 orang yang kami tangkap. Salah satunya diduga pemodal. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pasaman,” kata Fion kepada Sumbarkita, Sabtu (13/9/2025).
Menurut Fion, pengungkapan kasus tambang emas ilegal ini berawal dari laporan masyarakat, kepala jorong, dan ketua pemuda setempat. Warga mengeluhkan aktivitas penambangan yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana di aliran Batang Air Sibinail.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian bergerak melakukan pengecekan ke lokasi. Setibanya di lapangan, petugas mendapati aktivitas penambangan emas tanpa izin masih berlangsung. Pelaku menggunakan dua unit mesin dompeng berukuran besar untuk menyedot material sungai. Namun, polisi tidak menemukan alat berat berupa ekskavator di lokasi kejadian.
Dalam operasi ini, petugas langsung mengamankan seluruh pelaku beserta barang bukti. Para tersangka terdiri dari pekerja tambang hingga pemodal. Mayoritas pelaku berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, sementara sebagian lainnya merupakan warga setempat di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Identitas mereka antara lain: Riswan (51), Ramadan (59), Sahmuddin (43), Marhamli (46), dan beberapa lainnya yang berasal dari Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal. Selain itu ada pula nama Abdul Hasim (34), Dedi Saputra (26), Samporno Lbs (38), Sulhan Lubis (46), Derlan Rangkuti (42), Riski Putra Ramadhan (29), Khoirul Amin (33), serta Mhd. Amin (25). Dari wilayah Pasaman, tersangka yang diamankan yakni Sulfan (36) dan Mhd. Bakri (32). Sementara Mukhtar Yunus diduga berperan sebagai pemodal utama.
Fion menegaskan bahwa seluruh tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta jaringan yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.
Polres Pasaman berkomitmen menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap aktivitas penambangan mencurigakan yang berpotensi merusak alam dan membahayakan lingkungan.