Kabarminang — Petani berinisial ASH (37) ditangkap polisi karena diduga mencuri getah karet 390 kg di sebuah gudang di Pasar Daliak, Jorong Kampung Nan VI, Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman. Ia diduga tiga mencuri getah di gudang tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, mengatakan bahwa pencurian itu diketahui oleh pemilik gudang, Asri panggilan Haji As, pada Senin (25/8). Ia mengungkapkan bahwa pemilik gudang mengetahui getahnya dicuri karena ada laporan dari anak buahnya bahwa ada jejak getah di luar pagar.
“Setelah mendapatkan laporan, pemilik gudang memeriksa CCTV gudangnya dan melihat bahwa ada orang yang masuk ke gudangnya untuk mencuri getah. Dari rekaman CCTV diketahui bahwa sebelum 25 Agustus, pelaku sudah mencuri di gudang itu. Hari itu juga pemilik gudang melapor ke Polres Pasaman,” ujar Fion kepada Kabarminang.com pada Rabu (10/9).
Kemudian, kata Fion, pada Kamis (28/8) sekitar pukul 3.30 WIB pemilik gudang kehilangan getahnya lagi, tetapi pencurinya belum ditangkap. Setelah getahnya dicuri tiga kali, kata Fion, pemilik gudang mengintai pelaku. Pada Minggu (7/9) dini hari, kata Fion, pemilik gudang menangkap pelaku tengah mencuri di tempat tersebut, lalu menyerahkannya ke kepolisian.
“Pencuri bukan karyawan gudang. Pencuri dan korban tidak memiliki hubungan. Gudang getah yang merupakan tempat pengepul getah tersebut berada di pinggir jalan dan tidak ada yang menjaganya. Rumah pemiliknya berada di belakang gudang itu,” tutur Fion.
Setelah diinterogasi, kata Fion, ASH mengaku mencuri getah karet di gudang itu pertama kali 90 kg, lalu 200 kg pada Senin (25/8), kemudian 100 kg Kamis (28/8). Ia mengatakan bahwa ASH mengangkut getah karet tersebut dengan karung goni dan membawanya dengan sepeda motor. Akibat kehilangan getah karet 390 kg, katanya, pemilik gudang rugi Rp8,1 juta.
“Dia menjual getah curiannya ke pengepul di Jalan By Pass Lubuk Sikaping dan di Pasar Benteng Lubuk Sikaping. Kami sudah menyita 390 kg getah karet yang dicuri pelaku di kedua tempat pengepul itu. Pengepul tidak tahu getah tersebut curian. Pengepul membeli getah itu dengan harga normal, yaitu Rp8.000 per kg,” ucap Fion.
Fion menginformasikan bahwa ASH merupakan petani, warga Sungai Pandahan, Dusun I Sungai Pandahan, Nagari Sundata Selatan, Lubuk Sikaping. Ia menyebut bahwa ASH mencuri getah karet untuk memenuhi kebutuhan ekonominya
Pihaknya sudah menetapkan ASH sebagai tersangka pencuri getah karet dan menahannya di sel Polres Pasaman. Pihaknya menjerat ASH dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.