Kabarminang – Satpol PP Kota Padang bersama tim gabungan melakukan patroli dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), Sabtu (23/8/2025) pagi.
Patroli gabungan yang terdiri dari Satpol PP, SK4, dan BKO Kecamatan itu menyasar beberapa titik, mulai dari Jalan Air Tawar Barat, Jalan Chendrasih Kecamatan Padang Utara, hingga Jalan Jhoni Anwar Kecamatan Nanggalo. Dalam operasi tersebut, belasan lapak PKL ditertibkan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, melalui Kasi Opsdal Eka Putra Irwandi menyebut, penertiban dilakukan menyikapi laporan masyarakat terkait masih adanya pedagang yang nekat berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
“Berjualan di atas trotoar dan badan jalan dilarang sesuai aturan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujar Eka Putra Irwandi.
Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan dan kelurahan sudah memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis. Namun, banyak pedagang yang tetap membandel bahkan meninggalkan lapaknya begitu saja di lokasi.
“Karena teguran tidak diindahkan, maka kami ambil tindakan tegas namun tetap humanis dengan mengamankan lapak-lapak mereka,” tambah Eka.
Belasan lapak PKL yang ditertibkan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya, pemilik lapak akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Eka Putra Irwandi mengimbau pedagang agar mematuhi aturan serta berjualan di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Mari kita patuhi aturan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban di Kota Padang, tidak mengganggu arus lalu lintas, dan mengembalikan fungsi fasum dan fasos sebagaimana peruntukannya,” tegasnya.