Jumat, April 3, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kasus Brio Ditabrak KA di Padang Jadi Sorotan, Pelajar Boleh Bawa Kendaraan?

Redaksi
Jumat, 22 Agustus 2025 12:12
in Peristiwa
Mobil Honda Brio tertabrak kereta api di perlintasan Parak Salai, Padang, Kamis (21/8/2025).

Mobil Honda Brio tertabrak kereta api di perlintasan Parak Salai, Padang, Kamis (21/8/2025).


Kabarminang – Kecelakaan maut antara mobil Honda Brio dan KA Minangkabau Ekspres di perlintasan Parak Salai, Padang, Kamis (21/8/2025), menyita perhatian publik. Dalam insiden itu, diketahui mobil yang ditumpangi tujuh pelajar SMAN 10 Padang dikemudikan oleh salah seorang siswi, Jihan Putri Soan.

Kecelakaan tragis tersebut menewaskan dua penumpang, Nabila Khairunisa dan Alya Azzura Firmanda, serta menyebabkan lima pelajar lain luka-luka. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi terkait peristiwa ini.

Aturan Usia dan SIM

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seseorang baru bisa mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM) apabila telah berusia 17 tahun. Untuk kendaraan roda dua digunakan SIM C, sementara untuk kendaraan roda empat digunakan SIM A.

Dengan demikian, pelajar yang belum genap berusia 17 tahun tidak diperbolehkan secara hukum untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Konteks Kecelakaan

Dalam kecelakaan di Padang, mobil Brio yang dikemudikan pelajar ditabrak kereta api hingga terseret beberapa meter. Polisi menyebut sopir maupun penumpang masih berstatus pelajar.

Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan beberapa korban belum dapat dimintai keterangan karena menjalani perawatan medis.

Penegasan Regulasi

Aturan mengenai kewajiban usia minimal dan kepemilikan SIM bertujuan melindungi keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lain. Regulasi juga menekankan bahwa pengemudi wajib memiliki keterampilan, kesiapan mental, serta pemahaman tata tertib lalu lintas sebelum diperbolehkan membawa kendaraan di jalan umum.

Tragedi di Parak Salai ini menjadi pengingat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut.


Tags: Kecelakaan Kereta Api di PadangKereta api tabrak mobil di Padang

Berita Terkait

Mahasiswa di Padang Dilaporkan Hilang Sejak November 2025, Keluarga Minta Bantuan Publik

Mahasiswa di Padang Dilaporkan Hilang Sejak November 2025, Keluarga Minta Bantuan Publik

2 April 2026
Viral! Video Sepasang Muda-mudi Tidur Berpelukan di Musala, Berujung Disiram Warga

Viral! Video Sepasang Muda-mudi Tidur Berpelukan di Musala, Berujung Disiram Warga

2 April 2026
Sebuah Rumah di Pesisir Selatan Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

Sebuah Rumah di Pesisir Selatan Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

2 April 2026
Motornya Tabrakan dengan Angkot di Limapuluh Kota, Pelajar SMA Dibawa ke Rumah Sakit

Motornya Tabrakan dengan Angkot di Limapuluh Kota, Pelajar SMA Dibawa ke Rumah Sakit

2 April 2026
Kecelakaan dengan Travel Bukittinggi—Pekanbaru di Payakumbuh, Toyota Agya Tabrak Tiang Listrik

Kecelakaan dengan Travel Bukittinggi—Pekanbaru di Payakumbuh, Toyota Agya Tabrak Tiang Listrik

2 April 2026
Akses Jalan Nasional Bukittinggi—Medan Putus Total Akibat Ditimbun Material Longsor

Akses Jalan Nasional Bukittinggi—Medan Putus Total Akibat Ditimbun Material Longsor

2 April 2026
Next Post
Satpol PP Tertibkan PKL Membandel di Padang Utara

Satpol PP Tertibkan PKL Membandel di Padang Utara

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Pria Hamili Anak Kandung di Limapuluh Kota Ngaku Sebulan Lebih Tak Dilayani Istri

28 Maret 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

28 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.