Kabarminang – Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap dua pemuda yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya adalah ZR (25), pengangguran warga Tanjung Balik Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, serta EP (29), pengangguran warga Pangkalan, Limapuluh Kota.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan dari seorang warga pada Sabtu (16/8/2025) dini hari. Korban melaporkan sepeda motornya hilang saat terparkir di rumahnya di Nagari Taeh, Kecamatan Payakumbuh.
Mendapat laporan itu, tim Opsnal Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada ZR sebagai pelaku utama. Ia bersama EP diketahui berada di rumah seorang teman mereka di Jorong Tigo Baleh, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Setelah informasi lokasi pelaku dipastikan, tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Wiko, Sabtu (16/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, ZR diduga sebagai pelaku utama pencurian, sementara EP berperan membantu menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berhasil diamankan dari rumah EP.
“Kami berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian di rumah EP. Kendaraan itu menjadi barang bukti utama dalam kasus ini,” jelas Wiko.
Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.