Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak Kecamatan Padang Utara membongkar sebuah bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Cendrawasih, Patenggangan, Kecamatan Padang Utara, Kamis (14/8/2025). Penertiban dilakukan setelah pemilik bangunan mengabaikan peringatan yang telah diberikan sebelumnya.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif. Pemilik bahkan sempat berjanji akan membongkar sendiri bangunan tersebut, namun hingga batas waktu yang disepakati, tidak ada tindakan nyata.
“Sudah kita berikan waktu, namun tidak ada upaya untuk membongkar oleh pemilik, maka kita lakukan pembongkaran,” ujar Eka di lokasi penertiban.
Menurut Eka, bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang peruntukannya adalah untuk fasilitas umum, sehingga keberadaannya melanggar aturan dan berpotensi mengganggu akses publik.
“Fasum dan fasos harus tetap terjaga fungsinya. Tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Petugas Satpol PP bersama unsur kecamatan sejak pagi telah berada di lokasi untuk memastikan proses pembongkaran berjalan tertib. Dengan menggunakan peralatan manual, bangunan dibongkar hingga rata dengan tanah. Seluruh material yang tersisa diamankan untuk menghindari pendirian ulang.
Eka mengingatkan masyarakat Kota Padang agar tidak mendirikan bangunan di atas lahan fasum atau fasilitas sosial (fasos), baik secara permanen maupun sementara. Menurutnya, pelanggaran semacam ini sering menimbulkan masalah tata ruang dan menghambat pemanfaatan fasilitas umum bagi warga yang lebih luas.
“Mari bersama-sama kita menjaga fasum dan fasos yang ada di Kota Padang dan kembalikan fungsinya sebagaimana mestinya,” imbau Eka.
Penertiban bangunan liar merupakan bagian dari upaya Pemko Padang untuk menata kembali kawasan publik sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota. Satpol PP memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan di berbagai titik yang ditemukan pelanggaran, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.