Kamis, Agustus 20, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Sri Mulyani Teken PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas

Lisa Septri Melina
Senin, 11 Agustus 2025 19:46
in Nasional
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Instagram@smindrawati)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Instagram@smindrawati)


Kabarminang – Pemerintah Indonesia kembali menerbitkan aturan baru tentang efisiensi anggaran, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.

Dilihat Sumbarkita dari kemenkeu.go.id, PMK 56/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 Juli 2025 dan mulai berlaku pada 5 Agustus 2025.

“Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” kata peraturan itu dikutip dari bagian menimbang poin a.

Kemudian dalam pasal BAB II Pasal 3 ayat 1 dijelaskan, untuk melaksanakan efisiensi anggaran belanja Kementerian atau Lembaga, menteri keuangan menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran belanja yang ditetapkan oleh Presiden.

Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing Kementerian/Lembaga ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja.

“Jenis belanja sebagaimana dimaksud adalah belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden,” tulis BAB II pasal 3 poin 3.

Daftar 15 Item belanja dalam belanja barang dan belanja modal yang terdampak efisiensi:

a. Alat tulis kantor

b. Kegiatan seremonial

c. Rapat, seminar, dan sejenisnya

d. Kajian dan analisis

e. Diklat dan bimtek

f. Honor output kegiatan dan jasa profesi

g. Percetakan dan souvenir

h. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan

i. Lisensi aplikasi

j. Jasa konsultan

k. Bantuan pemerintah

I. Pemeliharaan dan perawatan

m. Perjalanan dinas

n. Peralatan dan mesin

o. Infrastruktur

Aturan ini juga berbunyi bahwa Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja berdasarkan arahan Presiden.


Tags: efisiensi anggaranSri Mulyani

Berita Terkait

Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

Pratu Rizki Kurniawan Gugur Ditembak OPM di Papua Saat Hari Kemerdekaan, Keluarga Siapkan Pemakaman di Pesisir Selatan

18 Agustus 2026
Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

18 Agustus 2026
Prabowo Kenalkan Susanah di Depan DPR, Buruh Pengupas Bawang yang Disebut Berupah Rp700 Ribu per Kg

Prabowo Kenalkan Susanah di Depan DPR, Buruh Pengupas Bawang yang Disebut Berupah Rp700 Ribu per Kg

15 Agustus 2026
Sebut Motor Listrik Hemat 50 Persen, Prabowo: Yang Pakai Motor Bensin, Ya Rasain

Sebut Motor Listrik Hemat 50 Persen, Prabowo: Yang Pakai Motor Bensin, Ya Rasain

13 Agustus 2026
Pria Berbusana Wanita Dalam Pawai Agustusan, MUI: Haram Hukumnya

Pria Berbusana Wanita Dalam Pawai Agustusan, MUI: Haram Hukumnya

8 Agustus 2026
Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

30 Juli 2026
Next Post
Satgas PKH Tertibkan 8.133 Hektare Kawasan Hutan di Solok Selatan

Satgas PKH Tertibkan 8.133 Hektare Kawasan Hutan di Solok Selatan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Video: Oknum TNI AL Cekcok dengan Warga di Padang Usai Tabrakan

Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

15 Agustus 2026

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

16 Agustus 2026

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

18 Agustus 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

14 Agustus 2026

Guru Diminta Bayar Rp200 Ribu, Ombudsman Telusuri Dugaan Pungli di Sumbar Teacher Summit 2026

Guru Diminta Bayar Rp200 Ribu, Ombudsman Telusuri Dugaan Pungli di Sumbar Teacher Summit 2026

14 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.