Kabarminang — Polisi telah mengembalikan berkas kasus pembunuhan dan mutilasi di Kafe Karisma di Bukit Ransam, Kampung Sungai Nipah, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, ke kejaksaan. Jaksa menyebut kasus tersebut segera masuk tahap dua.
Jaksa Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Rido Pradana, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pengembalian berkas kasus itu beberapa waktu yang lalu. Jika tidak ada halangan, kata Rido, kasus itu masuk tahap dua pada Kamis (14/8).
“Pada tahap dua, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Rido kepada Kabarminang.com pada Senin (11/8).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, juga menyebut bahwa kasus tersebut masuk tahap dua pada Kamis (14/8). Pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Kamis itu.
“Sekarang tersangka masih di tahanan polres,” ucapnya.
Pada Juni 2025 jaksa mengembalikan berkas kasus tersebut kepada penyidik Polres Pesisir Selatan untuk dilengkapi. Salah satu petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas itu ialah memeriksakan kejiwaan tersangka di rumah sakit jiwa. Jaksa meminta polisi untuk memeriksakan kejiwaan tersangka karena tersangka tampak hidup normal oleh beberapa saksi setelah membunuh korban, lalu memutilasi tubuh, dan memakan potongan dagingnya. Karena itu, polisi membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) H.B. Saanin Padang pada Senin (16/6).
Pada pertengahan Juli 2025 tersangka keluar dari RSJ tersebut. Yogie mengatakan bahwa berdasarkan hasil tes kejiwaan yang dilakukan terhadap tersangka, tidak ditemukan gangguan jiwa berat padanya. Menurut hasil tes itu, kata Yogie, tersangka melakukan semua tindak pidana (membunuh dan memutilasi korban, kemudian memakan potongan daging korban) secara sadar.
“Pelaku mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses hukumnya dilanjutkan,” ucap Yogie kepada Kabarminang.com pada Kamis (31/7) malam.