Kabarminang – Seorang pria bernama Fayad (20), warga Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, nekat membuat laporan palsu ke Polres Solok Kota dengan mengaku sebagai korban begal demi menutupi uang judi online (judol).
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan Fayad, atas laporan mengaku menjadi korban begal di jalan lingkar utara.
Ia melanjutkan, Fayad membuat laporan dengan mengaku telah dibegal dan mengalami kerugian Rp3.800.000. Ia juga mengaku mengalami luka di bahu kiri dan sejumlah bagian tubuh lainnya.
Kemudian menindaklanjuti laporan itu, tim Jatanras Polres Solok Kota langsung menuju ke TKP, yang mana Fayad sedang berada di Rumah Sakit Serambi Madinah Kota Solok.
“Pada saat di TKP ditemukan kejanggalan, melihat keadaan situasi yang sangat gelap dan tidak ada tanda-tanda terjadi tindak pidana begal tersebut,” ujarnya, Kamis (7/8).
Kebohongan Fayad terungkap saat personil Jatanras Satreskrim Polres Solok Kota mendatangi dirinya untuk meminta keterangan awal. Dari pengakuannya, Fayad bercerita berbelit-belit.
Kemudian tim merasa curiga karena dalam interogasi ada kejanggalan, dan terlebih lagi setelah melihat luka di bahu kiri Fayad, yang mana luka tersebut tidak seperti luka baru dan tidak berdarah.
Kemudian dilakukan penyelidikan mendalam untuk menggali lagi keterangan, dan Fayad akhirnya mengakui semua rekayasa begal yang ia alaminya.
“Pengakuannya kepada polisi bahwa uang perusahaan tempatnya bekerja di PT. Mekar sebanyak Rp. 3.800.000, bukan hilang dibegal. Tapi telah dipakai oleh Fayad untuk bermain judi slot,” sebutnya.
Ia mengatakan, PT. Mekar tempat Fayad bekerja mengalami kerugian Rp9.000.000 lebih. Fayad juga mengakui bahwa luka di tangan kirinya dibuat sendiri agar pihak PT. Mekar percaya bahwa pelaku benar-benar telah menjadi korban begal.
“Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Kini pelaku telah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Polres Solok Kota,” imbuhnya.